Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
14 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
14 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPRD Padang Siapkan Perda Penggunaan Fasum

DPRD Padang Siapkan Perda Penggunaan Fasum
Rabu, 13 April 2016 16:43 WIB
Penulis: Agib M Noerman
PADANG - Warga Kota Padang harus mulai membiasakan diri mematuhi aturan penggunaan fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan pribadi. Pasalnya, dalam waktu dekat, aturan pemasangan tenda perkawinan dengan pemanfaatkan badan jalan mulai disiapkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menjelaskan saat ini naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penggunaan Fasilitas Umum sudah disiapkan. Salah satu item yang akan diatur pelarangan pemakaian fasilitas jalan di Padang untuk kegiatan pribadi oleh masyarakat.

"Selain pelarangan penggunaan fasum untuk kepentingan pribadi, Ranperda ini juga bertujuan mendorong Pemkot Padang membangun gedung untuk kegiatan pesta," kata Faisal Nasir.

Diharapkan Faisal, gedung untuk kegiatan pesta ini membantu masyarakat. Gedung yang dapat meringankan masyarakat karena hanya akan dipungut uang kebersihan. Selain itu, ia meminta Pemkot benar-benar serius mengakomodir kepentingan masyarakat ke depannya karena pihaknya juga tidak ingin ada yang merasa dirugikan dengan keberadaan suatu aturan nantinya.

Ketua Fraksi PAN ini mengungkapkan lahirnya Ranperda ini didasari laporan masyarakat. "Adanya keluhan masyarakat menjadikan inisiatif agar adanya pengaturan pemakaian fasum, termasuk sanksinya," tegas Faisal. (agb)

wwwwww