Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
14 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
21 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Polisi Tangkap Pegawai Rutan Tapaktuan Pemakai Sabu

Polisi Tangkap Pegawai Rutan Tapaktuan Pemakai Sabu
ilustrasi
Minggu, 10 April 2016 22:42 WIB
ACEH SELATAN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui KBO Satres Narkoba, Aiptu Supianto menyatakan, pihaknya telah menangkap salah seorang sipir Rutan Kelas II-B berinisial RS. Penangkapan yang dipimpin langsung KBO Aiptu Supianto itu terjadi di rumah orang tua tersangka yang berlokasi di Desa Pasar, Kota Tapaktuan, Kamis (7/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening seharga sekitar Rp 300.000 untuk sekali pakai," kata Supianto di Tapaktuan, Minggu (10/4).

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil bening yang disimpan di bawah karpet. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kaca pirek bening berbentuk tabung yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka. "Tersangka telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kkni yang bersangkutan diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Aiptu Supianto.

Sebelumnya, pihak Satres Narkoba Polres Aceh Selatan juga berhasil menciduk salah seorang warga Desa Kuala Ba'u, Kecamatan Kluet Utara, bernama Sabri, terkait kepemilikan sabu-sabu.

Menurut keterangan Supianto, semula petugas sempat mengalami hambatan saat menciduk tersangka Sabri di jalan Desa Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Sebab yang bersangkutan sempat melawan petugas ketika hendak dibekuk. Saat itu, sempat terjadi perkelahian antara tersangka dengan petugas selama lebih kurang 30 menit, sampai akhirnya petugas berhasil memborgol tersangka dan memboyongnya ke Mapolres setempat. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Cendekia, GoNews Group
wwwwww