Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
13 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
13 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
16 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
19 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Tetapkan Johar Firdaus dan Suparman Tersangka Baru di Kasus Suap Pembahasan RAPBD Riau

KPK Tetapkan Johar Firdaus dan Suparman Tersangka Baru di Kasus Suap Pembahasan RAPBD Riau
Jum'at, 08 April 2016 18:31 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua lagi tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan 2015. Kedua tersangka adalah mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan mantan anggota DPRD Riau, Suparman.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dua tersangka yang dimaksud yaitu mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD periode 2009-2014 Suparman (SUP)."KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015," kata Priharsa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari. Hakim dalam putusannya menyatakan, Kirjauhari melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi adalah politikus Golkar Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014), politikus Golkar, Suparman (mantan Ketua DPRD Riau 2015) dan Riki Hariansyah (politikus PKB). ***

Kategori:Cendekia
wwwwww