Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi

Di Malaysia, Admin Grup Whatsapp Bisa Dipenjara

Di Malaysia, Admin Grup Whatsapp Bisa Dipenjara
Ilustrasi
Kamis, 27 April 2017 16:54 WIB

KUALA LUMPUR - Admin grup Whatsaap di Malaysia kini dibatasi ruang geraknya. Salah langkah, ancaman penjara menghadang di depan mata.

Dikutip dari The Star, 27 April 2017, Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Datuk Jailani Johari mengatakan, pemerintah Malaysia berniat memberlakukan kembali UU di bawah Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 yang memerintahkan agar diambil tindakan terhadap penyebar berita palsu. Admin kelompok Whatsapp dianggap memiliki peran besar dalam meluasnya berita-berita fitnah dan berita palsu.

Tindakan yang bisa membuat admin Whatsapp berpotensi di penjara diantaranya adalah menyebarkan berita palsu, berita fitnah, menghasut, penipuan,  dan menyebarkan informasi yang dilarang atau maklumat yang tercata sebagai Akta Rahasia.

Jika berita palsu dan tidak sahih atau bertujuan memfitnah dilakukan oleh anggota grup Whatsapp, maka penyebar itu yang akan diminta pertanggungjawaban. Namun jika admin yang terlibat langsung, termasuk membiarkan berita palsu dan fitnah itu menyebar, maka dia bisa dikenai tindakan.

Admin Whatsapp diminta untuk lebih bertanggungjawab mengawal anggotanya agar tak sembarangan menyebarkan berita palsu. Admin wajib bertindak sebagai penjaga gawang untuk menepis berita palsu atau fitnah sebelum ikut terlibat dalam penyebaran berita tersebut ke media sosial lainnya. 

Editor:Kamal Usandi
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww