Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Nusantara
21 jam yang lalu
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
2
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
3
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Gelanggang
22 jam yang lalu
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
4
Wali Kota Pekanbaru Resmi Buka MTQ Tingkat Kecamatan Payung Sekaki di Masjid Istiqlal
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Resmi Buka MTQ Tingkat Kecamatan Payung Sekaki di Masjid Istiqlal
Home  /  Berita  /  Marpoyan Damai

92 Tenaga Kerja Agam yang Dirumahkan Segera Kembali Bekerja

92 Tenaga Kerja Agam yang Dirumahkan Segera Kembali Bekerja
Selasa, 30 Juni 2020 16:11 WIB
LUBUK BASUNG - Sebanyak 92 tenaga kerja di Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang dirumahkan selama wabah COVID-19 akan kembali bekerja di perusahaan mereka.

"Sudah ada kabar mereka akan dipangil kembali oleh perusahaan, karena di masa normal baru aktivitas usaha sudah bisa dilakukan kembali," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam Widyastuti didampingi Kasi Tenaga Kerja Kusma Beti di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan, seluruh perusahaan tempat 92 tenaga kerja yang dirumahkan juga sudah mulai beroperasi saat normal baru.

Ke 92 tenaga kerja itu bekerja di perhotelan, rumah makan, trasportasi dan lainnya.

"Kami juga akan melakukan penelusuran ke perusahaan itu untuk mendata tenaga kerja yang dirumahkan pada awal Juli 2020, apakah mereka sudah kembali bekerja atau tidak," katanya.

Ia menambahkan, di Agam sebanyak 112 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan untuk sementara waktu sebagai dampak mewabahnya COVID-19.

Ke 112 tenaga kerja itu di PHK sebanyak 20 orang, dan dirumahkan 92 orang setelah perusahaan terdampak COVID-19.

Khusus untuk tenaga kerja yang di PHK, katanya, telah habis masa kontrak dan perusahaan perhotelan itu tidak memperpanjangnya lagi.

Sedangkan tenaga kerja yang dirumahkan mendapatkan konpensasi dari perusahaan mereka.

Tenaga kerja yang di PHK itu bisa mengisi kartu pra kerja yang telah disediakan pemerintah. Data mereka itu bakal diseleksi oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Apabila dinyatakan lolos, maka mereka akan mendapatkan pelatihan sesuai keterampilan yang dimiliki.

"Pelatihan itu akan dilakukan setelah berlalunya COVID-19," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pasar & Niaga, Binawidya, Marpoyan Damai
wwwwww