Kasus Penyekapan WNI di Myanmar, Kemlu Belum Bahas Tebusan
![]() |
| Direktur Perlindungan WNI, Kemlu, Heni Hamidah. |
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengusut kasus dugaan penyanderaan yang menimpa dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar. Proses koordinasi lintas lembaga sedang berjalan untuk menemukan titik terang dari kasus tersebut.
Penelusuran Awal di Myanmar
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menjadi garda terdepan dalam mencari informasi valid di lapangan sejak laporan pertama masuk pertengahan bulan ini.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang menerangkan bahwa laporan terkait kondisi AE dan S diterima 15 Juli 2026. Laporan tersebut juga memuat informasi terkait permintaan tebusan.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta," beber Yvonne saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan bahwa KBRI Yangon langsung merespons dengan melakukan penelusuran awal, termasuk menggali informasi dari pihak keluarga dan jaringan informasi di lapangan.
Fokus Pencarian Lokasi
Hingga kini, Kemlu memastikan upaya diplomatik telah ditempuh. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah menyebut pihaknya secara resmi telah meminta bantuan otoritas Myanmar.
"Kita sudah mengirimkan nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mencari keberadaan kedua WNI tersebut," sebut Heni di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Ia menuturkan bahwa komunikasi sudah terjalin, meski hasil akhirnya masih berproses. Saat dikonfirmasi mengenai tebusan ratusan juta yang diminta oleh terduga pelaku, Heni menyatakan pemerintah belum masuk ke ranah tersebut karena masih fokus pada pencarian korban dan identifikasi kelompok penyekap.
"Terkait tebusan dan siapa penyekapnya pun ini masih terus berproses untuk yang dua WNI di Myanmar," pungkasnya.***








