Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
3 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Opini

Batal Diperiksa Rabu, Febrie Adriansyah Dijadwalkan Hadir Jumat

Batal Diperiksa Rabu, Febrie Adriansyah Dijadwalkan Hadir Jumat
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kamis, 23 Juli 2026 15:46 WIB

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap melayangkan panggilan kedua kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah agenda pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rabu (22/7/2026) urung terlaksana karena Febrie mengonfirmasi sedang mengalami gangguan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim penyidik langsung menjadwalkan ulang agenda permintaan keterangan tersebut.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," urai Anang, Kamis (23/7/2026).

Saksi NH Tanpa Keterangan

Absennya saksi pada jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak hanya terjadi pada Febrie. Tim 9 atau penyidik khusus Kejagung yang bertugas memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, ditambah satu ahli TPPU, mencatat adanya saksi lain yang ikut mangkir.

Saksi berinisial NH diketahui tidak hadir di ruang pemeriksaan. Berbeda dengan Febrie yang memberikan laporan medis, NH absen tanpa melampirkan keterangan apa pun kepada otoritas penyidik. Oleh karena itu, Kejagung akan memanggil kembali keduanya guna melengkapi konstruksi hukum yang tengah dibangun.

Pelacakan Aliran Dana

Penyidikan kasus dugaan TPPU ini memiliki payung hukum berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan Senin (20/7/2026). Kasus ini merupakan babak baru dari pengembangan berkas yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kejagung memastikan bahwa agenda pemeriksaan lanjutan pada hari Jumat nanti ditujukan untuk menggali informasi terkait dugaan aliran dana. Lembaga tersebut juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berstatus terperiksa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww