Hukum Pidana Indonesia Harus Bertransformasi Hadapi Kejahatan Berbasis AI
![]() |
| Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, perubahan karakter kejahatan berbasis AI harus direspons melalui pembaruan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Menurut dia, negara tidak boleh tertinggal dalam membangun instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada masyarakat.
"Penyalahgunaan Artificial Intelligence telah mengubah pola kejahatan siber secara mendasar. Negara tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi melampaui kemampuan hukum dalam melindungi masyarakat," kata Bansoet saat menjadi penguji dalam sidang tertutup Program Doktor Ilmu Hukum di Hotel Borobudur, Kamis (16/7).
"Reformasi hukum pidana menjadi kebutuhan yang mendesak," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika menguji disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, yang mengangkat tema Konstruksi Hukum terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan.
Sidang turut dihadiri Prof. Dr. Rudi Bramatanggala, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Promotor Dr. Ahmad Redi, dan Ko-Promotor Dr. Muchlas Rowi.
Menurut Bamsoet, AI memiliki karakter dual use, yakni mampu menjadi instrumen untuk mendorong inovasi di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, industri, hingga riset, namun pada saat yang sama juga dapat dimanfaatkan sebagai alat melakukan tindak kejahatan.
Ia mencontohkan berbagai bentuk penyalahgunaan AI yang kini berkembang, seperti pembuatan malware secara otomatis, phishing yang semakin personal, pemalsuan suara (voice cloning), hingga video deepfake yang sulit dibedakan dari rekaman asli.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan Indonesia menghadapi sekitar 5,5 miliar serangan siber sepanjang 2025, dengan sebagian besar berupa malware, phishing, dan eksploitasi teknologi AI.
Sementara itu, laporan INTERPOL Asia and South Pacific Cyberthreat Assessment 2025/2026 mencatat lebih dari separuh negara di kawasan Asia Pasifik melaporkan kejahatan siber telah mencapai lebih dari 30 persen dari keseluruhan tindak pidana nasional. Sepanjang 2024, lebih dari 6,5 miliar ancaman siber berhasil dideteksi dan dimitigasi di kawasan tersebut.
Bamsoet juga mengutip data Kementerian Komunikasi dan Digital yang menunjukkan peningkatan serangan deepfake sekitar 1.400 persen dari 2024 ke 2025.
Tingkat keberhasilan phishing berbasis AI diperkirakan mencapai 54 hingga 60 persen, sedangkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah melampaui Rp2,6 triliun hingga pertengahan 2025.
"Yang dihadapi saat ini bukan sekadar peningkatan jumlah serangan siber, melainkan perubahan kualitas ancamannya. AI memungkinkan pelaku mempelajari sistem pertahanan, menyesuaikan strategi serangan, bahkan mengembangkan metode baru secara otomatis. Kondisi ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif," kata Bamsoet.
Menurut dia, persoalan lain yang mulai muncul adalah aspek pertanggungjawaban pidana ketika AI digunakan dalam tindak kejahatan.
Sistem hukum pidana nasional masih berorientasi pada pelaku manusia, sementara teknologi AI telah mampu menjalankan sejumlah proses secara otonom sehingga memunculkan pertanyaan mengenai subjek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Ia menilai pembaruan hukum perlu diarahkan pada penguatan keamanan siber nasional, implementasi perlindungan data pribadi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang teknologi digital, serta penguatan kerja sama internasional untuk menangani kejahatan siber lintas yurisdiksi.
"Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengantisipasi perkembangan AI tanpa menghambat inovasi. Tujuannya bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan teknologi digunakan untuk kepentingan publik dan tidak berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan nasional maupun keselamatan masyarakat," ujar Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, pembaruan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital masyarakat serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, pemanfaatan AI dapat diarahkan sebagai instrumen pembangunan, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaannya dalam berbagai bentuk tindak pidana. ***











