Tradisi Setoran di Sukoharjo Terbongkar KPK Duga Ada Perintah Khusus
![]() |
| Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS). |
JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan "tradisi" setoran ilegal yang diteruskan oleh Bupati Etik Suryani. Modus ini diduga meniru praktik yang dilakukan oleh suaminya, Wardoyo, saat memimpin kabupaten tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik ini disinyalir sebagai kelanjutan dari pola lama.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?'; 'kowe mrene kan ora bayar'; 'padakno karo Bapak'," ungkap Asep, Sabtu (11/7).
Maksud dari kode tersebut adalah agar besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran pada masa jabatan Wardoyo. KPK sendiri saat ini tengah mengumpulkan alat bukti terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wardoyo. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kondisi kesehatan Wardoyo menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan saat ini.
"Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," tutur Budi, Senin (13/7/2026).
Pihak KPK terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dapat kembali berjalan secara transparan tanpa praktik pemerasan yang membebani pegawai.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











