Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Jejak Suap Rp21 Miliar Bos Blueray Cargo ke Petinggi Bea Cukai Terbukti

Jejak Suap Rp21 Miliar Bos Blueray Cargo ke Petinggi Bea Cukai Terbukti
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Jum'at, 10 Juli 2026 17:32 WIB

JAKARTA - Putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap secara detail skandal suap senilai total Rp21 miliar dari Bos PT Blueray Cargo, John Field kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Bukti-bukti tersebut dibedah tuntas dalam sidang putusan, Jumat (10/7/2026).

Rincian aliran dana ini menjadi dasar pertimbangan hukuman bagi Terdakwa I, John Field, bersama Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri.

Daftar Sandi Penerima Dana

Dalam operasional suapnya, John Field melabeli sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai dengan kode khusus. Dirjen Djaka Budhi mendapat sandi BC1. Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal menggunakan sandi BC2. Kasubdit Intel P2 Ditjen Bea Cukai atau Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono diberi kode BC3, dan Subdit Intelijen atau bagian Intelijen dilabeli BC4.

Fakta tersebut diperkuat oleh pernyataan Hakim Anggota, Nofalinda Arianti di ruang sidang.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," urai Nofalinda Arianti.

Rekam Jejak 7 Bulan Transaksi SGD

Uang panas senilai Rp 21 Miliar untuk Djaka Budhi disalurkan dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Tercatat ada tujuh kali pemberian dana rutin setiap bulan dari Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp 1.100.000.000. Pemberian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel dan Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," jelas hakim.

Pada September 2025, uang sebesar Rp8,95 miliar (SGD) digelontorkan kembali. Alokasinya mencakup BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Rizal sebesar Rp2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp1 miliar, dan BC4 bagian Intelijen sebesar Rp1,25 miliar.

"Pemberian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intelijen atau Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," tambah hakim.

Pola ini terus berjalan di November dan Desember 2025 dengan besaran masing-masing Rp8,9 miliar. Djaka Budhi konsisten menerima sejumlah Rp3 miliar, diikuti Rizal Rp2 miliar, Sisprian sebesar Rp1 miliar, dan Subdit Intelijen sebesar Rp1,25 miliar.

"Pemberian di bulan Januari 2026 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," tegas hakim mengenai setoran penutup.

Dugaan KKN Lewat Pertemuan Tak Terdaftar

Pengadilan juga menguliti pertemuan pada 22 Juli 2025 dan November 2025 antara Djaka Budhi dengan 10 bos perusahaan kargo yang diundang secara khusus. Kelompok ini adalah para importir berstatus Import Border Targeting (IBT) yang mendatangkan high risk commodities, mencatatkan volume cukup besar, dan terindikasi punya tingkat kekuatan yang cenderung meningkat.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan," kata hakim.

Hakim menilai acara yang dibiayai dana eksternal Bea Cukai ini cacat prosedur.

"Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. Di mana kegiatan tersebut tidak dianggarkan di DOKPPN dalam DIPA, apalagi kegiatan tersebut diadakan dari dana yang diperoleh dari pengumpulan dana penerimaan-penerimaan eksternal Bea Cukai. Dana yang diperoleh tidak resmi," rinci hakim.

"Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai. Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," sambungnya.

Hukuman Pidana Berdasarkan Aturan KUHP

John Field cs terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusannya adalah:

  • John Field: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri: 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww