Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Buntut Vonis Chromebook KY Siap Tindak Empat Hakim PN Jakpus

Buntut Vonis Chromebook KY Siap Tindak Empat Hakim PN Jakpus
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selasa, 07 Juli 2026 12:15 WIB

JAKARTA - Langkah hukum lanjutan kembali diambil oleh pihak Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim usai divonis dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menangani perkara tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Aduan setebal dokumen keberatan ini dibawa oleh Tim Kuasa Hukum Nadiem dan diserahkan kepada Pimpinan KY di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menyikapi masuknya laporan bergengsi ini, Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir menyatakan bahwa pintu lembaganya selalu terbuka untuk mengusut segala dugaan pelanggaran etik peradilan.

"KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," ungkap Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir.

Kasus ini memang mendapat pengawalan ketat dari pihak KY sejak sidang perdana bergulir. Langkah pencegahan dilakukan karena perkara tersebut terbukti menyita perhatian luas dari publik tanah air.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," paparnya.

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen institusinya untuk bekerja cepat dan transparan, meski ranah penindakan dibatasi hanya pada dugaan pelanggaran etik, bukan intervensi teknis peradilan.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," tambahnya.

Sebagai informasi, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara berikut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.

Hukuman tersebut nyatanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya kukuh meminta 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,6 triliun. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Fakta menarik terungkap jelas saat vonis dibacakan. Dari total lima anggota majelis hakim, hakim adhoc tipikor, Andi Saputra menjadi satu-satunya pihak yang berbeda pendapat, menyatakan terdakwa tak layak divonis bersalah berdasarkan deretan bukti persidangan.

Sementara itu, empat pengadil yang diadukan ke KY terdiri dari ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, Purwanto S Abdullah, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Di luar sengkarut isu hukum yang mendera mantan menteri tersebut, sempat beredar pula perbincangan hangat tentang atlet Made yang menyampaikan klarifikasi pernyataannya usai raih emas di Krakow, dengan menegaskan bahwa ucapan itu bukan kritik untuk pihak tertentu.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia
wwwwww