Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

Terbongkar di Bandara Soetta, WNA Tiongkok Raup Ratusan Juta dari Praktik Kawin Pesanan Wanita WNI

Terbongkar di Bandara Soetta, WNA Tiongkok Raup Ratusan Juta dari Praktik Kawin Pesanan Wanita WNI
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mendeportasi tiga WN China yang terlibat praktik kawin pesanan atau love scam. (antara/ho-imigrasi bandara soetta)
Senin, 29 Juni 2026 14:35 WIB

TANGERANG - Kasus eksploitasi berbalut janji perbaikan nasib kembali mencuat. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten sukses mengungkap kasus dugaan praktik kawin pesanan ke China, sekaligus menyelamatkan sejumlah wanita WNI dari jeratan sindikat.

Menurut informasi yang dilansir kantor berita Antara, Senin (29/6/2026), tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, telah dideportasi akibat keterlibatan mereka. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menyebut ketiga WN China itu berinisial CS, FG dan CX.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," paparnya.

Berawal dari Modus Wisata

Jaringan gelap ini mulai terendus ketika seorang WNI berinisial FNR mengajukan permohonan paspor baru, 4 Juni 2026. Awalnya, FNR beralasan paspor tersebut dibutuhkan untuk berwisata ke Malaysia.

Namun, kejanggalan dalam wawancara memancing petugas untuk melakukan pendalaman. Terbongkarlah fakta bahwa FNR sebenarnya akan diberangkatkan ke Tiongkok. Di sana, ia direncanakan untuk dinikahkan dengan pria setempat melalui perantara seorang WNI berinisial AN.

"Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias "Paman" sebagai koordinator jaringan," terangnya.

Langkah taktis segera diambil. Sebelum sempat kabur meninggalkan wilayah Indonesia, CS berhasil diamankan petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, 12 Juni 2026.

Penyelamatan Dramatis Tiga Korban

Penangkapan sang koordinator membuka jalan bagi aparat untuk menyisir anggota sindikat lainnya dan menyelamatkan para korban yang sudah terpedaya.

"Pengembangan pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang," ujarnya.

Di lokasi penggerebekan, petugas meringkus dua WN Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO. Diketahui, SA dan PO merupakan korban yang telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun berujung gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki.

Eksploitasi Berbiaya Mahal

Sindikat ini sangat rapi dalam memanfaatkan faktor himpitan ekonomi para korbannya. Mereka menyasar perempuan yang mendambakan kesejahteraan hidup.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, calon suami di Tiongkok harus membayar dana fantastis sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp 150 juta kepada pelaku CS. Namun, dari dana tersebut, keluarga korban hanya dijanjikan mahar sebesar 20.000 RMB atau sekitar Rp 50 juta.

"Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," tambahnya.

Dideportasi dan Masuk Daftar Tangkal

Atas pelanggaran berat ini, Imigrasi Soetta mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi ke tiga orang laki-laki warga negara Tiongkok tersebut. Pemulangan paksa dilaksanakan, Jumat, 26 Juni 2026, menggunakan maskapai dengan penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN).

"Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Hingga saat ini, penyelidikan kasus masih berjalan untuk membongkar akar jaringan sindikat kawin pesanan secara total.

"Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus
wwwwww