Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Mulyanto: Pasal 50A UU P2SK Perlu Penjelasan Tegas

Mulyanto: Pasal 50A UU P2SK Perlu Penjelasan Tegas
Mulyanto. (Ist)
Sabtu, 27 Juni 2026 13:57 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Mulyanto usul agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A UU P2SK. Aturan itu dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara tegas, rinci, dan tidak multitafsir tentang operasional sistem keuangan nasional ke depan.

"PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum," kata Mulyanto.

Mulyanto menambahkan kerahasiaan data investor tetap merupakan prinsip penting dalam menjaga kepercayaan pasar. Namun kerahasiaan tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk pemberantasan TPPU, tindak pidana korupsi, perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, serta tindak pidana berat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Selain itu, Mulyanto menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi sumber dana (source of funds) dan pemilik manfaat (beneficial ownership). Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan standar kepatuhan internasional.

"Kehadiran aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian bagi investor, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.

Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional," terang Mulyanto.

"Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik," tambah Mulyanto.

Pada akhirnya, tujuan menghimpun pembiayaan pembangunan nasional harus tetap didukung. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas desain regulasinya.

Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Untuk diketahui, pengesahan Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara.

Ketentuan dalam Pasal 50A yang memberikan perlindungan terhadap transaksi Patriot Bond telah menimbulkan berbagai perhatian dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku pasar, maupun pengamat internasional. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan batasan perlindungan hukum, kerahasiaan data transaksi, serta implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepatuhan perpajakan, dan tata kelola sektor keuangan. ***

wwwwww