Cegah Krisis Listrik Menteri ESDM Ditantang Cabut Izin Pengusaha Tambang Bandel
![]() |
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. |
JAKARTA - Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN saat ini sedang dalam fase kritis akibat maraknya perusahaan tambang yang tidak taat aturan Domestic Market Obligation (DMO). Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN sekaligus Menteri BUMN era SBY Dahlan Iskan menantang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah radikal.
Dalam wawancara di stasiun radio Suara Surabaya Senin (22/6/2026) pendiri Harian Jawa Pos ini mengkritik sifat 'serakahnomics' pengusaha tambang di Indonesia. Mereka dinilai hanya mengejar cuan global imbas tingginya dolar AS dan harga batu bara dunia.
Birokrasi Singkat Putus Krisis
Ia menilai pemerintah harus berani menjatuhkan hukuman berat demi keamanan cadangan listrik negara dan menghindari pemadaman bergilir.
"Tanda tangan menteri, tanda tangan buat kebutuhan, kan enak. Untuk tanda tangan kan enggak sampai satu menit, selesai masalah ini. ‘Bahwa barang siapa tambang yang tidak memenuhi kewajiban DMO-nya, izin tambangnya dicabut’. Nah, sudah selesai," papar Dahlan.
Daya Pembangkit Menyusut Tajam
Stok yang hanya cukup untuk beberapa hari memaksa unit pembangkit memangkas 30-40 persen suplai normalnya.
"Misalnya, kalau biasanya bisa memproduksi (listrik) katakanlah 600 MW, ini hanya 400 MW saja, supaya batu baranya bisa 'diulur' dari seminggu menjadi katakanlah 15 hari begitu. Akibatnya ya harus ada pemadaman,” urainya.
Anugerah yang Disalahgunakan
Lebih lanjut, ia menyoroti kemudahan eksplorasi di dalam negeri yang tidak dibarengi dengan pemenuhan kewajiban lokal.
- Bukan Hasil Budidaya: “Kalau kelapa sawit memang dari tanah di Indonesia, tapi kan pengusahanya harus punya bibit, menanam, memelihara, dan harus memanen. Kalau batu bara kan tinggal ngeruk," sambungnya.
- Berbeda Dari China: Di negara Tirai Bambu, batu bara baru ditemukan di kedalaman 1.000 meter.
"Kalau di Indonesia kan tidak. Baru di permukaan tanah sudah nemu. Ini harusnya diatur seefektif mungkin. Utamakan kepentingan dalam negeri dulu, baru lainnya," tegasnya.
Sebenarnya porsi DMO tidak menyiksa pengusaha. Dari rata-rata produksi batu bara Indonesia 790 juta ton per tahun, jatah pembangkit hanya memakan paling banyak 130 juta ton per tahun. Masih ada sekitar 500 juta ton lain yang bisa dikirim ke luar negeri.
“Enggak banyak kan, dibanding produksinya? Artinya, masih bisa ekspor besar-besaran,” tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |








