KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Usut Korupsi Kuota Haji
![]() |
| Pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM). |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar keterangan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pemanggilan resmi tersebut diagendakan Senin (15/6/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil karena lembaga antirasuah meyakini Fuad Hasan memiliki informasi krusial.
"Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.
Pentingnya Kesaksian Bos Maktour
KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangannya sangat vital untuk membongkar alur permainan kuota yang merugikan keuangan negara.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur terekam kamera menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). Fakta ini didokumentasikan oleh pewarta Liputan6.com, Helmi Fithriansyah.
Meski jajaran internalnya ditangkap, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, kendati sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Kerugian Negara dan Daftar 4 Tersangka
Penyidikan kasus ini resmi dimulai 9 Agustus 2025. Fakta mengejutkan datang saat KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 27 Februari 2026 yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yang seluruhnya sudah ditahan:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berstatus tersangka 9 Januari 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK 12 Maret 2026.
- Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan tersangka 9 Januari 2026 dan ditahan 17 Maret 2026.
- Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham resmi menjadi tersangka baru 30 Maret 2026.
- Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba ditetapkan tersangka 30 Maret 2026.
- Keduanya (Ismail dan Asrul) secara resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.***











