Daftar Lengkap Lima Tersangka Korupsi MBG yang Dibidik Kasus Pencucian Uang
![]() |
| Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Upaya penyelamatan uang negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) diperketat. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
Penetapan lima saksi menjadi tersangka membuat kejaksaan semakin agresif melengkapi bukti di lapangan. Senin (15/6/2026), di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, petinggi kejaksaan memberikan pernyataan tegas.
"Kalau ada alat bukti pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Komitmen Usut Tuntas
Febrie menyiratkan bahwa pengembangan perkara ini belum akan berhenti dalam waktu dekat.
"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," sambungnya.
Penerapan instrumen TPPU dinilai sangat krusial. Hal ini ditujukan untuk memetakan ke mana saja uang hasil rasuah tersebut mengalir.
"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Lingkaran Tersangka Petinggi BGN
Perkara ini menyeret sejumlah nama penting, mulai dari pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga bos penyedia motor listrik. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
- Orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri atau AYS
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM)
Tindak pidana yang dilakukan para tersangka disinyalir berlapis. Kejagung menemukan indikasi penyimpangan tata kelola, meliputi dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG. Selain itu, negara juga dirugikan melalui praktik mark up pada pos pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











