Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
4 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
3 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
6
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Home  /  Berita  /  Cendekia

Sembilan Hakim Konstitusi Sepakat BPK Punya Kuasa Tunggal Hitung Uang Negara

Sembilan Hakim Konstitusi Sepakat BPK Punya Kuasa Tunggal Hitung Uang Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)
Sabtu, 04 April 2026 16:38 WIB

JAKARTA - Sembilan Hakim Konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan uji materi terkait polemik penentuan kerugian negara dalam kasus tindak pidana. Putusan bernomor 28/PUU-XXIV/2026 ini mempertegas kewenangan mutlak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berhak mengaudit dan menetapkan besaran uang negara yang raib.

Langkah hukum ini sebelumnya digulirkan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang menyoroti Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya merasa ada ketidakjelasan mekanisme dan standar penilaian. Mereka menuntut agar penetapan kerugian tidak didominasi secara eksklusif oleh lembaga auditor tertentu, melainkan dinilai secara independen oleh peradilan.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana," urai dokumen petitum pemohon sebagaimana dilansir, Sabtu (4/4/2026).

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap tegas untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. Lembaga penjaga konstitusi ini menilai besaran kerugian sudah sepatutnya dihitung berdasarkan temuan instansi berwenang, sejalan dengan amanat perundang-undangan.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," papar pertimbangan MK.

Kedudukan BPK juga diperkuat lewat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Aturan ini mengamanatkan otoritas bagi lembaga tersebut untuk menetapkan jumlah kerugian akibat perbuatan melawan hukum, yang memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum tindak pidana.

Hakim Konstitusi menganggap dalil pemohon yang menuding ketiadaan parameter normatif, ketiadaan standar penilaian, hingga kekhawatiran munculnya ruang tafsir bebas, sama sekali tidak berdasar.

"Dalil para Pemohon... adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas salinan putusan MK tersebut.

Sidang tersebut akhirnya ditutup dengan keputusan final yang mematahkan seluruh argumentasi pihak penggugat terkait wewenang penghitungan uang negara.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," pungkas Ketua MK, Suhartoyo.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Kampus, Cendekia, Binawidya
wwwwww