Bebas dari Tuduhan Korupsi Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Jaksa di Penjara
![]() |
| Direktur Democratic Justice Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza di Jakarta, 5 Februari 2014. (foto: tempo/dasril roszandi) |
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo terus menggelinding meski terdakwa Amsal Christy Sitepu telah divonis bebas. Kini sorotan tajam mengarah kepada jaksa penuntut umum yang diduga kuat melakukan tindak pidana berupa intimidasi selama proses hukum berjalan.
Langkah penuntut umum dinilai sangat tidak profesional dan sengaja menggunakan cara yang melawan hukum. Jaksa dianggap tidak menghormati institusi peradilan lantaran berani mengubah perintah majelis hakim.
"Dari penangguhan penahanan menjadi pengalihan penahanan," terang Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza lewat keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Bhatara menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar kekhilafan, melainkan tindak pidana yang dilakukan secara sadar demi memenuhi target menjerat terdakwa tanpa mempedulikan nilai keadilan. Ia mendesak Komisi Kejaksaan bertindak proaktif sebagai lembaga pengawas.
"Tidak sekadar menyelamatkan para petinggi dengan sanksi administratif, namun juga mendalami terjadinya tindak pidana," tegas Bhatara.
Dugaan intimidasi ini mencuat dari pengakuan Amsal saat menyusun nota pembelaan atau pledoi. Ia membeberkan adanya ancaman akan dibenamkan sekaligus diminta bungkam di media sosial.
"Saya pernah mendapat intimidasi langsung dari jaksa yang memberikan saya sekotak brownies cokelat," ungkap Amsal, Senin (30/3/2026).
Amsal menceritakan momen ketika oknum penuntut mendatangi rumah tahanan dan memintanya untuk mengikuti alur tanpa banyak protes.
"Dia berbicara langsung kepada saya di rutan, 'ikuti saja alurnya. Tidak usah ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," urai Amsal menirukan ucapan jaksa.
Tudingan miring tersebut langsung dimentahkan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Itu tidak ada, seperti yang saya sampaikan," kilah Wira.
Amsal sebelumnya diseret ke meja hijau atas tuduhan penggelembungan anggaran atau mark up dana desa. Jaksa menyebut proyek video seharga Rp 30 juta per desa merugikan negara hingga Rp 202.161.980 sesuai audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo. Proses editing hingga dubbing dinilai jaksa seharusnya tidak berbiaya.
Sang videografer sempat dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 202 juta. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mementahkan seluruh dakwaan dan menyatakan Amsal tidak bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," jelas Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, Rabu (1/4/2026).***











