Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
1 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
28 menit yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Cendekia

Bebas dari Tuduhan Korupsi Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Jaksa di Penjara

Bebas dari Tuduhan Korupsi Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Jaksa di Penjara
Direktur Democratic Justice Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza di Jakarta, 5 Februari 2014. (foto: tempo/dasril roszandi)
Sabtu, 04 April 2026 17:16 WIB

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo terus menggelinding meski terdakwa Amsal Christy Sitepu telah divonis bebas. Kini sorotan tajam mengarah kepada jaksa penuntut umum yang diduga kuat melakukan tindak pidana berupa intimidasi selama proses hukum berjalan.

Langkah penuntut umum dinilai sangat tidak profesional dan sengaja menggunakan cara yang melawan hukum. Jaksa dianggap tidak menghormati institusi peradilan lantaran berani mengubah perintah majelis hakim.

"Dari penangguhan penahanan menjadi pengalihan penahanan," terang Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza lewat keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Bhatara menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar kekhilafan, melainkan tindak pidana yang dilakukan secara sadar demi memenuhi target menjerat terdakwa tanpa mempedulikan nilai keadilan. Ia mendesak Komisi Kejaksaan bertindak proaktif sebagai lembaga pengawas.

"Tidak sekadar menyelamatkan para petinggi dengan sanksi administratif, namun juga mendalami terjadinya tindak pidana," tegas Bhatara.

Dugaan intimidasi ini mencuat dari pengakuan Amsal saat menyusun nota pembelaan atau pledoi. Ia membeberkan adanya ancaman akan dibenamkan sekaligus diminta bungkam di media sosial.

"Saya pernah mendapat intimidasi langsung dari jaksa yang memberikan saya sekotak brownies cokelat," ungkap Amsal, Senin (30/3/2026).

Amsal menceritakan momen ketika oknum penuntut mendatangi rumah tahanan dan memintanya untuk mengikuti alur tanpa banyak protes.

"Dia berbicara langsung kepada saya di rutan, 'ikuti saja alurnya. Tidak usah ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," urai Amsal menirukan ucapan jaksa.

Tudingan miring tersebut langsung dimentahkan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Itu tidak ada, seperti yang saya sampaikan," kilah Wira.

Amsal sebelumnya diseret ke meja hijau atas tuduhan penggelembungan anggaran atau mark up dana desa. Jaksa menyebut proyek video seharga Rp 30 juta per desa merugikan negara hingga Rp 202.161.980 sesuai audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo. Proses editing hingga dubbing dinilai jaksa seharusnya tidak berbiaya.

Sang videografer sempat dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 202 juta. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mementahkan seluruh dakwaan dan menyatakan Amsal tidak bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," jelas Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, Rabu (1/4/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww