Tolak Hubungan Dekat, Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Kekerasan Saat Tunggu Seminar Proposal
![]() |
| Pelaku saat melakukan penyerangan. |
PEKANBARU - Lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman dan intelektual mendadak berubah menjadi lokasi traumatis. Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), menjadi korban tindak kekerasan oleh rekan satu kampusnya, Raihan Muzafar (21), di area gedung Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis (26/2/2026).
Ironisnya, peristiwa memilukan ini terjadi saat korban tengah fokus menanti giliran untuk melaksanakan seminar proposal. Tindakan agresif tersebut dipicu oleh obsesi sepihak, di mana keinginan pelaku untuk menjalin ikatan asmara yang lebih intim mendapat penolakan tegas dari korban.
Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya insiden berlatar belakang penolakan cinta ini. Ia memastikan bahwa pelaku dan korban memang saling mengenal.
"Telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampus UIN Suska," terangnya.
Serangan tersebut bukanlah tindakan impulsif semata, melainkan sudah direncanakan. Raihan secara sengaja membawa senjata tajam jenis kapak untuk melukai Faradila, yang mengakibatkan korban menderita luka di area tangan dan kepala.
"Motifnya adalah ingin suatu hubungan yang memang cukup dekat," urai Pandra menyoroti alasan di balik hilangnya kendali sang mahasiswa.
Di tengah situasi kelam tersebut, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Faradila segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru guna menerima pertolongan medis kedaruratan. Laporan dari tim dokter menyebutkan kondisinya perlahan menunjukkan tanda-tanda membaik. Guna menjamin proses penyembuhan fisik dan psikologis yang lebih maksimal, korban rencananya akan dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan peralatan yang lebih lengkap.
Sementara korban berjuang untuk pulih, langkah tegas aparat penegak hukum langsung dijatuhkan kepada pelaku. Kepolisian telah mengamankan Raihan di sel tahanan Polsek Binawidya dan memastikan kasus ini tidak akan menguap.
"Sudah diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469, yang sudah jelas-jelas hukumannya 12 tahun penjara," tegas Pandra menutup keterangannya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Warga Bertuah |








