Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah Terkuak Lewat Absennya Bukti Virtual Pengadaan Laptop
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan meninggalkan ruang sidang saat skors sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2/2026). |
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan rasuah pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM), Senin (23/2/2026). Fakta persidangan mengungkap adanya instruksi dari terdakwa Nadiem Makarim untuk tidak merekam pertemuan daring bersama penyedia barang.
Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, Deswitha Arvinchi, membeberkan bahwa Nadiem selalu meminta agar rapat melalui Zoom tidak memiliki jejak digital. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali proses komunikasi antara kementerian dan pihak Google.
"Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Nadiem bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai membaca surat permintaan, Nadiem akan chat ke saya begitu," terang Deswitha.
Deswitha menjelaskan komunikasi penjadwalan sering dilakukan secara langsung melalui pesan singkat. "Jadi ada karena Nadiem chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," tambahnya.
JPU kemudian menanyakan spesifik mengenai arahan perekaman kepada saksi. "Terus ada arahan dari Nadiem terkait dengan Zoom meeting tersebut kepada Saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?" tanya JPU.
"Jadi memang semua rapat daringnya Nadiem ini memang tidak direkam. Jadi bukan hanya rapat yang ini saja, tapi semua rapatnya," jawabnya.
Mendengar pengakuan tersebut, jaksa mencecar soal alasan saksi menuruti perintah yang mengaburkan transparansi pengadaan itu.
"Kalau nggak dilaksanakan gimana? Kalau kamu ngelawan sama menterinya gimana? 'Saya mau merekam', misalnya. Nggak berani kayak gitu?" cecar jaksa.
"Saya sih bekerja dengan profesional aja," elaknya.
Sidang beragendakan pemeriksaan ini turut menghadirkan sembilan saksi lain, termasuk Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk, Andre Sulistyo, dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi.
Perkara ini mendakwa Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jumlah kerugian ini berasal dari selisih kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu sebesar 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar.
Nadiem didakwa secara bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











