Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Hiburan

Virgoun Pertimbangkan Gugatan Pengalihan Hak Asuh Anak

Virgoun Pertimbangkan Gugatan Pengalihan Hak Asuh Anak
Musisi Virgoun/ (Instagram)
Rabu, 04 Februari 2026 18:21 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Musisi Virgoun tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait polemik pengasuhan anak dengan mantan istrinya, Inara Rusli. Melalui kuasa hukumnya, Virgoun disebut bersiap mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kuasa hukum Virgoun, Andy Santika, menyampaikan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari upaya kliennya memastikan kepentingan terbaik bagi ketiga anaknya, terutama di tengah situasi yang belakangan menjadi perhatian publik.

“Kami akan mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak terkait yang kemarin ramai itu,” ujar Andy Santika kepada awak media di kawasan Cinere, Depok, Selasa (3/2/2026).

Andy menjelaskan, Virgoun menilai dirinya memiliki hak dan tanggung jawab yang setara sebagai orang tua.

Pertimbangan utama langkah ini, kata dia, berkaitan dengan kondisi psikologis anak-anak yang dinilai perlu dijaga dari berbagai dinamika yang berkembang.

Selain itu, pihak Virgoun juga mencermati sejumlah persoalan hukum yang saat ini tengah dihadapi Inara Rusli. Andy menegaskan, aspek tersebut menjadi salah satu dasar kajian hukum yang dilakukan timnya.

“Dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 156 huruf c, hak asuh anak dimungkinkan untuk dialihkan apabila terdapat alasan tertentu, termasuk soal kecakapan moral,” jelas Andy.

Saat ini, tim kuasa hukum Virgoun masih dalam tahap pengumpulan bukti sebagai persiapan sebelum gugatan diajukan secara resmi ke pengadilan. Virgoun disebut turut terlibat aktif dalam proses tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan. Klien kami juga sudah kami sampaikan untuk menyiapkan hal-hal yang relevan,” tambahnya.

Meski demikian, Andy menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara damai. Pihak Virgoun tetap membuka ruang mediasi, terutama menjelang agenda klarifikasi di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

“Harapannya, saat klarifikasi nanti semuanya bisa menjadi jelas dan terang. Kami berharap ada kesepakatan yang baik terkait hak asuh anak, tanpa harus memperuncing konflik,” pungkas Andy. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Hiburan, Binawidya
wwwwww