Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Harga Impor Dimainkan, Menkeu Purbaya Siapkan Tagihan Pajak Lebih Besar

Harga Impor Dimainkan, Menkeu Purbaya Siapkan Tagihan Pajak Lebih Besar
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sabtu, 24 Januari 2026 20:08 WIB

JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan komitmennya memberantas praktik manipulasi nilai impor atau under-invoicing yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara. Pemerintah kini mengantongi data kuat untuk menagih tambahan pajak hingga lebih dari 50 persen dari nilai barang yang dilaporkan di bawah harga sebenarnya.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai melantik Pejabat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan, pengawasan impor kini jauh lebih ketat seiring pemanfaatan sistem data terpadu.

“Sekarang kita sudah pakai Lembaga National Single Window. Data pengapalan kelihatan under-invoicing-nya. Harganya setengah dari harga tujuan. Pajaknya bisa kita tagih tambahan 50 persen lebih. Sudah terbukti, tinggal dikejar,” katanya.

Menurut Purbaya, perbedaan mencolok antara harga barang di negara asal dan harga yang dilaporkan saat masuk ke Indonesia menjadi indikator kuat adanya manipulasi. Celah inilah yang selama ini dimanfaatkan untuk menekan kewajiban pajak.

Untuk memperkuat penindakan, pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan serta data lintas negara. Data tersebut diperoleh dari negara tujuan maupun mitra dagang Indonesia sehingga perbandingan harga dapat dilakukan secara akurat.

“Kita pakai AI dan data lintas negara. Kita beli data negara tujuan. Praktik under-invoicing sudah terdeteksi jelas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini sekitar 10 perusahaan sudah terindikasi melakukan praktik tersebut. Angka itu diperkirakan terus bertambah seiring perluasan pengawasan dan pendalaman data oleh otoritas pajak.

“Yang di tangan kita sekarang sekitar 10 perusahaan dan akan bertambah,” tambahnya.

Purbaya berharap langkah tegas ini tidak hanya mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak impor, tetapi juga menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan transparan bagi pelaku usaha yang patuh aturan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Pasar & Niaga, Keuangan
wwwwww