Penerimaan Anjlok, Wacana Legalisasi Rokok Ilegal Picu Pro Kontra
![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya. |
JAKARTA – Anjloknya penerimaan cukai sepanjang 2025 mendorong pemerintah mencari jalan baru. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melempar wacana penambahan layer cukai baru untuk menampung rokok ilegal agar masuk ke jalur legal. Langkah ini disebut sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus mengerek kembali penerimaan negara yang belum mencapai target.
Namun, rencana tersebut langsung menuai perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai jalan tengah menghadapi fenomena down trading konsumen yang beralih ke rokok murah, termasuk rokok ilegal. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan ini justru berpotensi menjadi kemunduran dalam pengendalian tembakau.
Purbaya menegaskan penambahan layer cukai bertujuan menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan mulai menyetor cukai serta pajak.
“Kami akan memastikan satu layer baru, ini masih didiskusikan, untuk memberi ruang rokok ilegal masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebutkan, pemerintah akan segera berkomunikasi dengan produsen rokok yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Regulasi penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
“Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegasnya Thomas Lili Surjadinata
Sebagai catatan, rokok ilegal selama ini tidak dilekati pita cukai sehingga tidak menyumbang penerimaan negara. Padahal, rokok termasuk barang kena cukai strategis selain etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
Penerimaan Cukai Tertekan
Data pemerintah menunjukkan, realisasi penerimaan cukai tahun 2025 hanya mencapai 90,8 persen atau Rp221,7 triliun dari target Rp244,2 triliun. Artinya, terjadi shortfall sekitar Rp22,5 triliun. Jika dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp226,4 triliun, penerimaan 2025 justru terkontraksi 2,1 persen.
Dalam APBN 2025, target penerimaan cukai hasil tembakau dipatok Rp230,1 triliun atau sekitar 94,2 persen dari target tahunan. Sementara untuk 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai Rp243,53 triliun, sedikit lebih rendah dibanding target 2025.
Meski terlihat tumbuh sekitar 9,8 persen dibanding realisasi 2025, target 2026 dinilai cukup ambisius. Apalagi, Purbaya telah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Catatan dua tahun terakhir juga menunjukkan penerimaan cukai belum pernah menembus pertumbuhan dua digit.
Pro dan Kontra Menguat
Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, Vid Adrison, menilai struktur cukai rokok di Indonesia sudah terlalu kompleks. Menurutnya, sistem cukai nasional bahkan termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan banyak variabel, mulai dari teknik produksi, golongan pabrik, jenis produk, hingga harga jual.
“Sistem pajak yang rumit ini membuat penerimaan tidak optimal. Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak tercapai,” tegas Vid dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Ia justru mendorong penyederhanaan struktur cukai, bukan penambahan layer baru. Dengan sistem yang lebih sederhana, kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara dinilai bisa lebih maksimal.
Senada, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI menilai penambahan layer berpotensi memperumit sistem dan menjauhkan Indonesia dari praktik global.
Founder dan CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives, Diah Saminarsih, menyoroti bahwa struktur cukai berlapis justru membuat rokok tetap murah di pasaran.
“Riset kami menunjukkan banyaknya layer cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau meski tarif naik. Penambahan layer hanya menghadirkan lebih banyak rokok murah,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Di sisi industri, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, berharap pelaku usaha dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi daya beli masyarakat yang belum pulih dan kuatnya peredaran rokok ilegal perlu menjadi pertimbangan utama.
“GAPPRI berharap dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru agar solusi yang diambil adil bagi industri legal,” ujar Henry di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia juga mengapresiasi keputusan pemerintah melakukan moratorium kenaikan tarif CHT dan harga jual eceran pada 2026. Kebijakan itu dinilai memberi ruang napas bagi industri hasil tembakau legal di tengah tekanan ekonomi.
“Keputusan ini membantu pelaku usaha bertahan. Kami berterima kasih atas moratorium sebagai langkah positif,” katanya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | bisnis.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Keuangan |








