Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
3 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Pekansikawan

Dari Jaringan Antarprovinsi hingga Kampung, Sabu Merebak di Siak

Dari Jaringan Antarprovinsi hingga Kampung, Sabu Merebak di Siak
Ilustrasi sabu (net)
Senin, 19 Januari 2026 18:00 WIB

SIAK SRI INDRAPURA – Awal tahun 2026 menjadi sinyal peringatan serius bagi Kabupaten Siak. Dalam waktu singkat, Polres Siak berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 208,6 gram. Seluruh barang haram tersebut diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Riau.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi hanya dalam hitungan hari dan menggambarkan masih kuatnya arus peredaran narkoba di awal tahun. Data tersebut dipaparkan Senin (19/1/2026).

“Ini menjadi gambaran awal situasi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ancaman narkotika masih nyata dan harus dihadapi bersama,” ujarnya.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Kandis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ED (44) dengan barang bukti sabu seberat 201,80 gram. Dari hasil pemeriksaan, ED diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Riau.

Polisi menduga jalur tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang hingga kini masih aktif beroperasi dan menyasar daerah-daerah di Riau.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam. Dua pemuda berinisial SD (25) dan RA (22) diamankan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total 6,8 gram serta alat hisap narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan kedua pemuda tersebut positif mengonsumsi methamphetamine. Temuan ini memperlihatkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya berhenti pada jaringan besar, tetapi juga telah menjangkau tingkat kampung dan menyasar pemuda usia produktif.

Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menilai pengungkapan ini menjadi alarm bagi semua pihak.

“Kasus-kasus ini menunjukkan narkoba sudah masuk hingga ke level akar rumput. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat dengan upaya pencegahan,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara dua tersangka lainnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan wilayah Siak. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunpekanbaru.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Pekansikawan
wwwwww