Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Perkara Medsos Mabes Polri, Laras Faizati Bebas Bersyarat

Perkara Medsos Mabes Polri, Laras Faizati Bebas Bersyarat
Faizati Khairunnisa dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. (foto: cnn indonesia/ryan hadi suhendra)
Kamis, 15 Januari 2026 18:30 WIB

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara dengan ketentuan masa percobaan satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa. Putusan itu membuat Laras tidak harus menjalani hukuman badan selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa pengawasan.

Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP lama, yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa. Putusan dibacakan Kamis (15/1/2026) di ruang sidang utama. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan disengaja. Hakim menyebut unggahan media sosial Laras berisi dorongan agar publik melakukan tindakan pidana, termasuk ajakan membakar gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan menangkap anggota kepolisian.

Ajakan tersebut muncul setelah Laras mengetahui kabar kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Korps Brigade Mobil. Menurut majelis, kemarahan tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mendorong tindakan berbahaya bagi masyarakat.

“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah adalah perbuatan yang membahayakan publik,” kata hakim. Ia menegaskan terdakwa seharusnya menempuh jalur dialog dan cara damai dalam mengekspresikan kekecewaan.

Majelis mencatat tidak ada keadaan yang memberatkan dalam perkara ini. Sementara keadaan meringankan antara lain kondisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman satu tahun penjara.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Laras membantah memiliki niat menghasut massa. Ia menyebut unggahan di akun Instagram @larasfaizati sebagai luapan emosi spontan atas rangkaian peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.

“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja,” katanya dalam sidang Senin (15/12/2025).

Terkait foto dirinya tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan ekspresi tersebut sebagai bentuk sarkas. Ia menegaskan tidak ada keseriusan maupun maksud provokasi dalam unggahan tersebut.

Perkara ini bermula dari empat unggahan Instagram story yang diatur untuk publik, 29 Agustus 2025. Dalam unggahan itu terdapat kalimat bernada ajakan kekerasan dan hinaan terhadap institusi kepolisian, termasuk unggahan ulang sebuah video dengan tambahan pernyataan keras.

Jaksa mendakwa Laras dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga Pasal 160 dan 161 KUHP. Majelis hakim akhirnya memilih dakwaan alternatif yang paling menguntungkan terdakwa dalam menjatuhkan putusan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia, Parlemen
wwwwww