MK Putuskan Royalti Konser Dibayar Penyelenggara, Musisi Dapat Kepastian
![]() |
| Vokalis Band GIGI Armand Maulana mendengarkan keterangan keterangan saksi saat sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhirnya mengakhiri polemik panjang pembayaran royalti dalam pertunjukan musik komersial. Melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara pertunjukan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Rabu (17/12/2025) atas permohonan yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, serta 27 musisi dan penyanyi lain yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang mengubah tafsir norma dalam UU Hak Cipta.
Mahkamah menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
“Frasa ‘setiap orang’ harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin pencipta, dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Namun, aturan ini kerap menimbulkan perbedaan tafsir terkait pihak yang wajib membayar royalti.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan sebuah pertunjukan komersial melibatkan dua unsur utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara merupakan pihak yang merancang, mengelola, serta menjalankan acara dari awal hingga akhir. Sementara pelaku pertunjukan adalah pihak yang membawakan karya cipta di hadapan penonton.
Menurut Mahkamah, penggunaan frasa “setiap orang” berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Di sisi lain, keuntungan pertunjukan komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket yang sepenuhnya berada dalam penguasaan penyelenggara.
“Pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket adalah penyelenggara pertunjukan. Karena itu, yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara,” jelas Enny.
Putusan MK ini memberi kepastian hukum bagi musisi, penyanyi, dan pencipta lagu. Dengan tafsir baru tersebut, kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial tidak lagi dibebankan kepada pelaku pertunjukan, melainkan menjadi tanggung jawab penyelenggara acara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Kampus, Cendekia, Balai Kota |











