Purbaya Tegas Normalkan Pajak Batu Bara, Negara Tak Lagi Tanggung Rugi Pengusaha Besar
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: rmol/alifia dwi) |
JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan menerapkan Bea Keluar (BK) bagi ekspor batu bara mulai 2026, sebuah langkah yang menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertujuan menghapus praktik yang selama ini membuat negara berada pada posisi tidak menguntungkan. Tarif BK dipatok berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.
Kebijakan ini disebut sebagai normalisasi, bukan aturan baru. Purbaya menjelaskan, skema tersebut sebenarnya sudah berlaku jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja memberikan pembebasan pungutan bagi komoditas batu bara.
“Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1–5 persen,” ujar Purbaya di DPR, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menyoroti ketimpangan yang terjadi selama masa pembebasan BK. Ketika harga batu bara melesat, negara tidak menerima kontribusi apa pun. Namun, ketika harga jatuh, perusahaan justru mengajukan restitusi yang membuat anggaran negara tersedot.
“Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi,” tegasnya.
Melalui penerapan BK ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan tambahan sekitar Rp20 triliun pada 2026. Purbaya memastikan rancangan tarif telah dibahas bersama Kementerian ESDM dan akan disesuaikan berdasarkan kualitas batu bara.
“Per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,” jelasnya.
Normalisasi BK tersebut menjadi langkah korektif pemerintah terhadap struktur fiskal sektor batu bara yang selama ini dinilai timpang. Dengan skema baru, pelaku usaha diminta berkontribusi lebih adil seiring keuntungan yang mereka dapatkan dari fluktuasi harga global. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota |










