Sorotan Baru untuk TPL: Dari Konsesi Eucalyptus hingga Jejak Pemilik Saham
![]() |
| Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang merupakan perusahaan global penghasil pulp. (dok. tobapulp) |
JAKARTA – Bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara kembali membuka perdebatan panjang soal peran industri ekstraktif dalam mengubah bentang alam. Salah satu nama yang kembali disorot adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan bubur kertas yang sejak lama berada di tengah pusaran isu lingkungan dan konflik lahan.
Sorotan publik kali ini bergeser, bukan hanya pada dampak ekologis, tetapi juga pada siapa yang memegang kendali atas kebijakan perusahaan. Pertanyaan mengenai kepemilikan TPL muncul seiring tingginya tekanan masyarakat adat dan organisasi lingkungan yang menilai aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem.
Polemik menguat setelah TPL mengeluarkan bantahan resmi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (1/12/2025).
"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden, Selasa (2/12).
Ia menekankan bahwa seluruh operasional mengacu pada prosedur baku dengan pemantauan lingkungan yang dilakukan lembaga independen. Penilaian HCV dan HCS disebut telah memastikan praktik pengelolaan hutan memenuhi prinsip keberlanjutan.
"Pemantauan dilakukan secara periodik oleh pihak tersertifikasi untuk memastikan kegiatan sesuai ketentuan," jelasnya.
Data perusahaan menunjukkan 46 ribu hektare dari total luas konsesi 167.912 hektare ditanami eucalyptus, sementara area lain diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi. Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022–2023 juga menetapkan perusahaan berstatus taat terhadap regulasi.
"Mengenai tudingan deforestasi, operasional dilakukan berdasarkan tata ruang dan rencana kerja yang ditetapkan pemerintah," sambungnya.
Meski demikian, analisis lapangan oleh organisasi pendamping masyarakat menunjukkan pengurangan tutupan hutan cukup besar di wilayah konsesi selama tiga dekade terakhir. Perbedaan data, klaim ruang hidup, dan pergeseran batas wilayah adat memperpanjang konflik antara warga dan perusahaan, terutama di Tapanuli.
Pada saat yang sama, publik semakin menyoroti arah kebijakan perusahaan setelah struktur kepemilikan baru terungkap. Per Oktober 2025, 92,54 persen saham TPL dimiliki Allied Hill Limited, perusahaan berbasis di Hong Kong dengan Joseph Oetomo sebagai penerima manfaat akhirnya. Sejumlah spekulasi yang mengaitkan TPL dengan nama-nama tokoh nasional telah dibantah dalam pernyataan resmi sebelumnya.
Isu kepemilikan ini menjadi penting karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan sumber daya hutan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Pengamat lingkungan menilai identitas pemilik dapat memberikan gambaran mengenai arah strategi perusahaan di tengah desakan evaluasi operasional.
Tekanan politik turut menguat setelah Gubernur Sumatera Utara dikabarkan menyiapkan rekomendasi terkait masa depan konsesi perusahaan. Di lain pihak, TPL menyebut belum menerima dokumen tersebut secara resmi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim untuk memeriksa sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Kelompok seperti AMAN Tano Batak serta KSPPM terus menyoroti ketimpangan pengelolaan hutan yang menurut mereka memperburuk kerentanan ekologis dan sosial.
Di tengah silang pendapat yang semakin melebar, perusahaan menegaskan komitmen berdialog serta menilai pembaruan teknologi pabrik pada 2018 menjadi langkah penting menuju operasional yang lebih ramah lingkungan. Namun bagi banyak pihak, persoalan ini tidak berhenti pada klaim keberlanjutan, melainkan pada kejelasan kendali kepemilikan dan penyelesaian konflik yang belum tuntas. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Lingkungan, Binawidya |











