Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
55 menit yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Rehabilitasi Sudah Terbit, Tapi Ira Puspadewi Belum Bebas: KPK Ungkap Penyebabnya

Rehabilitasi Sudah Terbit, Tapi Ira Puspadewi Belum Bebas: KPK Ungkap Penyebabnya
(foto: antara foto/muhammad adimaja)
Jum'at, 28 November 2025 13:02 WIB

JAKARTA – Meski Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi belum juga meninggalkan rutan hingga Jumat (28/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pembebasan Ira dan dua pejabat ASDP lainnya masih menunggu selesainya proses administratif yang wajib dipenuhi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui publik menunggu perkembangan kasus ini, namun lembaganya tetap harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Secepatnya, ya. Ini masih berjalan. Ada beberapa proses internal dan administrasi yang harus kami selesaikan sebelum menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi perkara ASDP,” katanya di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025 yang menyatakan Ira dan dua pejabat ASDP bersalah juga menjadi aspek yang sedang ditelaah oleh penyidik.

“Itu nanti kami cek ulang, apakah harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa KPK belum dapat membuka detail proses internal yang sedang berjalan.

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan. Kalau semuanya sudah selesai, kami akan ke rutan untuk bertemu Bu Ira dan menyampaikan surat keputusan,” jelasnya. 

Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP menyeret empat tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal ASDP: Ira Puspadewi (Direktur Utama 2017–2024), Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024). Satu tersangka lain adalah Adjie, pemilik PT JN.

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menolak tuduhan merugikan negara dan menegaskan akuisisi 53 kapal dengan izin operasi justru menguntungkan ASDP. Namun majelis hakim memvonis Ira empat tahun enam bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun. Kerugian negara dalam perkara tersebut dinilai mencapai Rp1,25 triliun. 

Menariknya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Kontroversi memuncak ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut pada 25 November 2025.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada langkah KPK berikutnya. Meski Keppres sudah terbit, pembebasan Ira Puspadewi baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan internal tuntas. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww