Mutasi Berantai di Kejaksaan Disorot, Pengamat Ingatkan Risiko Rusaknya Reputasi
![]() |
JAKARTA – Perombakan cepat yang dilakukan Jaksa Agung melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 kembali memantik polemik. Dalam hitungan hari hingga minggu, sejumlah pejabat kejaksaan digeser dari posisi mereka, memunculkan keraguan publik mengenai arah pembinaan karier di lembaga penegak hukum tersebut.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai rotasi semacam ini harus dijalankan secara hati-hati. Ia menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak boleh dikaitkan dengan preferensi politik maupun kelompok tertentu.
“Rotasi tidak boleh dilakukan berdasarkan blok kepentingan, dukung mendukung, atau sekadar kesukaan. Itu berbahaya bagi institusi,” ujar Ray, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, rotasi jabatan idealnya berdiri di atas empat alasan: mengikuti ketentuan, promosi, sanksi etik, dan pengisian jabatan kosong. Jika bergeser dari prinsip tersebut, Kejaksaan justru mempertaruhkan reputasi baik yang selama ini didapatkan melalui kerja keras memberantas korupsi.
“Reputasi kejaksaan sedang bagus di mata publik. Itu tidak boleh dicederai oleh rotasi yang tidak transparan,” katanya.
Ray mengingatkan, menjaga kepercayaan publik berarti memastikan semua proses didasarkan pada profesionalisme dan meritokrasi.
“Kepercayaan publik hanya bisa bertahan kalau Kejaksaan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dalam rotasi jabatannya,” tambahnya.
Rotasi terbaru memindahkan 12 jaksa dengan waktu yang sangat singkat. Beberapa di antaranya bahkan belum genap beberapa bulan menjabat. Saiful Bahri Siregar, misalnya, baru 16 hari sebagai Wakajati Sultra sebelum dipindahkan menjadi Wakajati Jatim. Hari Wibowo yang empat bulan menjabat Wakajati Jatim kini digeser menjadi Direktur A di Jampidum.
Situasi serupa menimpa I Putu Gede Astawa, yang baru menjabat Wakajati Bali sejak Juli namun kini dialihkan menjadi Direktur III Intelijen. Sunarwan yang empat bulan menjabat Wakajati Papua dipindahkan menjadi Wakajati Bali. Jefferdian dan Irene Putrie juga mengalami mutasi meski baru sebentar menjabat.
Mutasi paling singkat terjadi pada Ardiansyah. Baru dilantik 13 Oktober sebagai Inspektur Muda Keuangan, ia langsung digeser menjadi koordinator di bidang Intelijen hanya beberapa minggu kemudian.
Rentetan mutasi kilat ini diprediksi akan memicu perdebatan lebih luas mengenai arah kebijakan SDM di Kejaksaan dan sejauh mana rotasi-rotasi tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Balai Kota |











