Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Telusuri Dugaan Pembakaran Berkas di Maktour, Bukti Penghilangan Dokumen Menguat

KPK Telusuri Dugaan Pembakaran Berkas di Maktour, Bukti Penghilangan Dokumen Menguat
Situasi di kantor Maktour Umroh & Haji milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025).
Kamis, 27 November 2025 13:25 WIB

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 kembali memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti kuat yang mengarah pada upaya penghilangan dokumen penting di kantor biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group, setelah penggeledahan pada Kamis (14/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh langsung dari hasil penyisiran penyidik di lapangan.
"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujarnya, Kamis (26/11/2025).

Hingga saat ini, Maktour belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa penghilangan dokumen diduga dilakukan dengan membakar berkas manifes kuota haji yang diterima perusahaan travel tersebut. Aksi itu diperkirakan dilakukan oleh salah satu staf Maktour, dan kini menjadi salah satu titik krusial dalam analisis penyidik.

Budi menegaskan bahwa KPK tengah menilai apakah perbuatan itu memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan.
"Penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," jelasnya.

Selain penggeledahan kantor, KPK juga mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Sejumlah pegawai perusahaan diperiksa dan penyidik menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Fokus utama penyidik kini berada pada pembuktian dugaan kerugian negara terkait pembagian dan pendistribusian kuota haji, termasuk indikasi praktik jual beli kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
"Itu yang masih difokuskan untuk menelusuri karena ini kaitannya sama penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Budi.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah setelah KPK berkoordinasi lebih jauh dengan Badan Pemeriksa Keuangan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww