Surianto Sah Sebagai Ketua Umum PSTI, Nukhrawi: Silahkan Gugat ke BAKI
![]() |
| Munaslub PSTI. (Ist) |
Penulis: Azhari Nasution
Dalam aksi demo mengatasnamakan Gerakan Sepak Takraw Menggugat (GSTM) yang berlangsung di depan Kantor Kemenpora Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menginstruksiksn KONI Pusat melakukan proses pemilihan ulang Ketua Umum PSTI periode 2025-2029.
Selain itu, GSTM juga meminta Menpora Erick Thohir mengevaluasi kinerja KONI Pusat karena dinilai mengabaikan AD/ART dalam melakukan tugas dan fungsi sebagai induk organisasi PB PSTI.
“Pak Surianto terpilih sebagai Ketua Umum PB PSTI periode 2025-2029 secara sah dalam Munaslub PSTI. Soal kalah memang itu biasa dalam pemilihan. Tak perlu ada pemilihan ulang karena Munaslub sudah dijalankan sesuai AD/ART. Kita sebagai masyarakat olahraga harusnya mengedepankan fair play dan menjunjung tinggi sportivitas,” kata Nukhrawi saat dihubungi melalui telepon Senin (4/11/2025).
Menurut Nukhrawi yang hadir sebagai Wakil Pengprov PSTI Sulsel, proses Munaslub yang digelar KONI Pusat sudah melalui mekanisme yang benar. Yakni, dua kandidat, Rudianto Manurung dan Surianto yang bertarung memperebutkan kursi ikut hadir dalam Munaslub. Tidak hanya itu saja, mereka juga telah mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakonsul) hingga proses pemilihan serta pemungutan suara.
“Munaslub sudah dijalani sesuai mekanisme. Tak ada yang dilanggar. Kedua kandidat pun sudah menyampaikan visi dan misi. Tidak hanya itu saja, proses verifikasi juga telah disepakati hingga terjadinya proses pemungutan suara. Makanya, muncullah hasilnya dimana Surianto menang dengan 13 suara dan Rudianto mendapat 11 suara,” jelasnya.
Terkait adanya rencana gugatan terhadap hasil Munaslub tersebut, Nukhrawi mempersilahkan. “Silahkan saja gugat ke BAKI (Red-Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia) yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai satu-satunya badan arbitrase penyelesaian sengketa olahraga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Mayjen TNI (Purn) Purwadi juga mengatakan Munaslub telah sesuai dengan mekanisme. Bahkan, dia menegaskan posisi Surianto sebagai Ketua Umum PB PSTI periode 2025-2029 tidak bisa diganggu gugat.
Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat ini juga menyebutkan Munaslub PSTI dihadiri 36 Pengprov PSTI tetapi hanya 24 Pengprov PSTI yang memiliki suara. “Memang 36 Pengprov PSTI yang hadir. Tetapi, kita lakukan verifikasi dimana hanya 24 Pengprov PSTI yang benar-benar memiliki hak suara sesuai ketentuan yang berlaku. Selebihnya, ada yang periodenya sudah berakhir, ada yang baru menggelar Musprov dan tidak memilki SK, serta ada Pengprov PSTI yang didaftarkan tetapi belum terbentuk di daerahnya. Contohnya, Papua Tengah dan Papua Pengunungan yang kita buktikan dengan adanya surat dari KONI Papua dan Papua Tengah,” ujarnya. ***
| Kategori | : | Gelanggang, Binawidya |








