Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Rokok Ilegal Bikin Pusing, Purbaya Gagas Skema Cukai Baru Lewat Kawasan Industri Tembakau

Rokok Ilegal Bikin Pusing, Purbaya Gagas Skema Cukai Baru Lewat Kawasan Industri Tembakau
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Senin, 03 November 2025 21:45 WIB

JAKARTA – Alih-alih terus menekan dengan sanksi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih langkah berbeda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Ia tengah menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok nonlegal agar bisa masuk ke sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Desember 2025, dan menjadi langkah reformasi industri tembakau nasional yang tak hanya menekan peredaran produk ilegal, tapi juga menata pelaku usaha agar berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Menurut Purbaya, kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi selama beberapa tahun terakhir justru menciptakan efek tak diharapkan — mendorong maraknya rokok ilegal dan penyelundupan dari luar negeri. 

“Dulu harapannya, tarif tinggi bisa bikin orang berhenti merokok. Tapi kenyataannya, yang terjadi justru banjir barang gelap dari China, Vietnam, dan lainnya. Jadi kebijakannya harus diubah,” ujar Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin (3/11/2025). 

Ia menilai perlu ada pendekatan baru yang lebih realistis: mengajak produsen ilegal untuk masuk ke dalam sistem resmi, bukan sekadar menindaknya. “Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke KIHT. Di sana mereka bisa berproduksi dengan tarif khusus yang sedang kami formulasikan,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan, langkah itu bukan bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum, melainkan strategi penertiban yang berkeadilan. Pemerintah ingin menciptakan level playing field antara industri legal dan nonlegal.

“Kalau ada yang masih bandel, tetap jalan di jalur gelap, ya akan kita sikat. Enggak ada kompromi,” tegasnya.

Selain mendorong legalisasi produsen lokal, pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap produk impor ilegal, yang disebut semakin marak di pasaran akibat tingginya cukai rokok dalam negeri.

“Kami tidak akan membiarkan produk ilegal masuk dan merusak pasar domestik. Yang bayar pajak harus dilindungi, yang tidak bayar akan kami tindak,” ujarnya. 

Purbaya menyebut, pembahasan mengenai implementasi kebijakan ini sudah dilakukan bersama pemerintah daerah di kawasan sentra tembakau seperti Jawa Timur dan Madura. Ia ingin memastikan transisi menuju sistem legal berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di tingkat produsen kecil.

“Kalau Desember nanti sudah jalan, kita tidak akan melihat ke belakang. Fokusnya adalah bagaimana semua pelaku tembakau bisa masuk ke sistem yang adil dan transparan,” kata Purbaya.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini bocor karena peredaran rokok tanpa izin. Lebih dari itu, pendekatan baru ini mencerminkan arah kebijakan ekonomi yang mengutamakan legalitas tanpa mematikan pelaku kecil.

“Tujuannya sederhana — kita ingin industri tembakau tumbuh sehat, semua pelaku bayar pajak, dan tidak ada lagi ruang bagi produk gelap di pasar kita,” pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww