Purbaya Bongkar ‘Benteng’ di Bea Cukai, Era Perlindungan Koruptor Mulai Runtuh
![]() |
JAKARTA – Angin perubahan tengah bertiup di tubuh Kementerian Keuangan. Setelah kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) tahun 2022 naik ke tahap penyidikan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewo, menyingkap fakta mengejutkan: adanya “benteng perlindungan” bagi aparat nakal di lingkungan Bea Cukai dan pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, membenarkan bahwa pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait kasus tersebut. “Ada beberapa tempat yang digeledah, termasuk rumah pejabat dan kantor Bea Cukai. Barang bukti berupa dokumen sudah diamankan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, sejauh ini sedikitnya 10 saksi telah diperiksa. Penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam ekspor limbah minyak kelapa sawit yang diduga merugikan keuangan negara.
Namun, di balik penyidikan yang sedang berjalan, pernyataan Purbaya menjadi sorotan utama. Dalam wawancaranya, ia mengaku terkejut setelah mengetahui adanya kebiasaan lama untuk “melindungi” aparat fiskal yang melakukan pelanggaran, dengan alasan menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Saya ditanya Jaksa Agung, boleh nggak orang pajak atau cukai yang menyeleweng dihukum? Saya bilang tentu boleh. Semua sama di mata hukum. Tapi rupanya, dulu mereka dilindungi agar tidak diganggu,” ungkapnya, dikutip dari Monitorindonesia.com.
Purbaya menilai praktik ini sebagai akar moral hazard yang telah lama melemahkan integritas lembaga fiskal. “Kalau aparat tahu akan dilindungi, mereka jadi punya insentif untuk berbuat dosa. Kalau begini, korupsi mustahil diberantas,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan hanya diberikan kepada petugas yang bekerja jujur, bukan kepada mereka yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri. “Petugas pajak dan cukai yang lurus tidak perlu takut. Tapi yang main kotor, sekarang boleh takut,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi POME juga sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. BPK menilai banyak celah kelemahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terutama terkait pengawasan dan dokumentasi audit.
BPK mencatat belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pengawasan barang tertentu di wilayah pabean. Kekosongan regulasi ini membuka ruang penyelundupan barang antar pulau dan penyalahgunaan wewenang. “Dengan belum ditetapkannya PMK, potensi penyalahgunaan sangat besar,” tulis laporan BPK.
Tak hanya itu, pendokumentasian Kertas Kerja Audit (KKA) di DJBC juga dinilai kacau. Banyak laporan audit tidak lengkap, dan dasar penetapan nilai pabean tak terdokumentasi dengan baik.
Temuan BPK ini memperkuat pernyataan Purbaya bahwa korupsi di sektor fiskal bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan penyakit sistemik. “Kita harus bongkar sistem yang membuat pelanggar merasa aman. Reformasi fiskal harus menyentuh sampai akar,” tegasnya.
Langkah Kejagung dan sikap tegas Menteri Keuangan kini membuka babak baru dalam perang melawan korupsi di tubuh lembaga pengumpul penerimaan negara. Publik menanti apakah “benteng perlindungan” yang disebut Purbaya benar-benar akan runtuh kali ini. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kampus, Pasar & Niaga, Balai Kota |











