Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Uang Negara Belum Pulih Kejagung Terus Buru Aset Korupsi Chromebook

Uang Negara Belum Pulih Kejagung Terus Buru Aset Korupsi Chromebook
(foto: republika/prayogi)
Jum'at, 17 Oktober 2025 19:55 WIB
JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek masih jauh dari harapan. Dari total potensi kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun, baru sekitar Rp10 miliar yang berhasil dikembalikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengembalian itu merupakan hasil kerja sama dari sejumlah pihak yang telah menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan.

“Memang sudah ada pengembalian uang, baik rupiah maupun dolar, nilainya kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, dana tersebut berasal dari beberapa pihak, termasuk salah satu tersangka, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), serta vendor penyedia perangkat laptop. Namun, jumlah itu masih sangat kecil dibandingkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

“Kami masih menelusuri aset para pihak terkait. Penelusuran ini tidak berhenti di tahap penyidikan saja, tapi juga bisa dilakukan dalam proses penuntutan dan seterusnya,” jelasnya.

Kasus korupsi ini mencuat dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program yang awalnya digadang-gadang mendukung pemerataan akses teknologi pendidikan itu justru diwarnai dugaan praktik korupsi besar-besaran.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah; serta mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Anang menegaskan Kejagung tidak akan berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga fokus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. “Kami terus melakukan pelacakan aset. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww