Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Bukan Sekadar Pengemplang Pajak, Korporasi Diduga Kendalikan Rp2.200 Triliun Dana Gelap

Bukan Sekadar Pengemplang Pajak, Korporasi Diduga Kendalikan Rp2.200 Triliun Dana Gelap
Ilustrasi-Petugas DJP Kalselteng sita aset penunggak pajak. (foto: antara/firman).
Minggu, 28 September 2025 11:24 WIB
JAKARTA – Langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengejar 200 pengemplang pajak bernilai Rp60 triliun menuai sorotan positif. Namun, di balik itu tersimpan skandal yang jauh lebih besar: praktik curang ekspor-impor atau trade misinvoicing dengan nilai kebocoran mencapai Rp2.200 triliun setiap tahun.

Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menilai kerugian negara dari praktik ini jauh melampaui kasus pajak. “Under-invoicing dan over-invoicing bukan sekadar permainan angka, melainkan strategi sistematis yang sering melibatkan korporasi besar untuk menghindari kewajiban fiskal,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Berdasarkan penelusuran NEXT Indonesia, data perdagangan Indonesia dengan mitra dagang periode 2014–2023 menunjukkan adanya selisih luar biasa. Potensi misinvoicing ekspor mencapai US$654,5 miliar, sementara impor mencapai US$720 miliar. Totalnya US$1.374,5 miliar atau Rp21.992 triliun dalam 10 tahun terakhir.

“Jangan bayangkan ini dilakukan oleh pedagang kecil. Praktik seperti ini biasanya melibatkan perusahaan multinasional, importir besar, dan eksportir utama yang punya akses untuk memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum,” kata Sandy.

Ia menambahkan, modus umum yang dilakukan adalah menurunkan nilai ekspor agar keuntungan riil tidak tercatat, atau menaikkan nilai impor untuk mengurangi pajak. Praktik ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak keadilan persaingan usaha.

“Selama aparat hanya fokus pada wajib pajak di dalam negeri tanpa menyentuh mafia perdagangan lintas negara, kebocoran ini akan terus berlangsung. Kita berbicara tentang ribuan triliun yang menguap setiap tahun,” tegasnya.

Menurut Sandy, menutup celah misinvoicing tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global. “Pemerintah harus berani menindak tegas, karena selama ini praktik ini diduga dilindungi oleh kekuatan modal besar,” ujarnya.

Ia menekankan, keadilan fiskal hanya bisa tercapai jika pengemplang pajak dan pelaku manipulasi perdagangan diperlakukan sama di mata hukum. “Kalau negara berani menyentuh yang kecil, maka harus berani juga membongkar permainan besar di sektor ekspor-impor,” pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Kabar Bertuah, Kampus, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww