DPR Dorong Revisi UU Pemilu Hingga Parpol Masuk Prolegnas 2024–2029
![]() |
| Politikus PDI Perjuangan Aria Bima. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah) |
JAKARTA – Komisi II DPR menyiapkan daftar revisi undang-undang yang diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024–2029. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menekankan revisi UU Pemilu menjadi prioritas untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 lebih baik.
"Kalau bisa langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026. Publik menunggu kami, bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024 kemarin," kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, penundaan pembahasan berpotensi menghambat kualitas demokrasi dan menurunkan partisipasi publik.
Selain UU Pemilu, Aria juga menyinggung revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang harus menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Supaya jelas, transparan, dan akuntabel. Publik mempertanyakan posisi DPR, apakah melawan MK atau mencari formulasi yang tepat sesuai prinsip demokrasi," ujarnya.
Revisi lain yang diusulkan mencakup UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menilai, partai harus berbenah agar kembali dipercaya masyarakat.
"Kami harus berbenah supaya parpol mendapat trust dan kepercayaan publik, karena dari partai lahir pemimpin bangsa," jelasnya.
Komisi II juga memasukkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan, hingga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Aria menegaskan, revisi diperlukan agar regulasi mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi.
"UU sekarang tidak bisa lagi mengantisipasi perubahan yang cepat, termasuk pengawasan terhadap pulau-pulau kecil yang rawan diperjualbelikan," ungkapnya.
Selain itu, DPR juga mengusulkan RUU Pertanahan, RUU Perkumpulan, serta revisi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. ***| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus |








