Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
5 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
4 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Kampus

Pengamat Trisakti Nilai Penjualan Saham BCA Tak Wajar, KPK Harus Bertindak

Pengamat Trisakti Nilai Penjualan Saham BCA Tak Wajar, KPK Harus Bertindak
Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta pernah dieriksa KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2017). (Foto: ANTARA /M Agung Rajasa)
Senin, 08 September 2025 09:36 WIB

JAKARTA – Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam akuisisi 51 persen saham Bank Central Asia (BCA) oleh Djarum Group pada 2002. Ia menilai harga penjualan yang ditetapkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terlalu murah dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam proses divestasi, mantan Kepala BPPN, I Putu Ary Suta, tiba-tiba menetapkan skema strategic placement. Skema ini mengantarkan Djarum Group menjadi pemilik mayoritas BCA hanya dengan nilai Rp5 triliun. Padahal, hasil apraisal menunjukkan angka Rp10 triliun, sedangkan aset BCA tercatat mencapai Rp117 triliun.

“Jika terlihat ada indikasi kerugian negara, KPK atau kejaksaan harus masuk,” tegas Fickar, Minggu (7/9/2025).

Menurutnya, keputusan BPPN tersebut justru bertentangan dengan temuan Bapepam LK yang sejak 2001 telah mencurigai adanya kejanggalan pada harga jual BCA. Namun, BPPN tetap melanjutkan divestasi dengan skema yang akhirnya menguntungkan satu pihak.

Pengamat Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, juga menilai KPK bisa membuka kembali kasus lama ini jika kerugian negara terbukti. “Apabila ada sesuatu yang mencurigakan dalam penjualan saham BCA, maka KPK dapat memeriksa kepala BPPN saat itu,” ujarnya.

Dari sisi lain, Pansus BLBI DPD 2021–2023 mencatat pemerintah telah menggelontorkan dana talangan Rp718 triliun ke perbankan, termasuk BCA. Staf ahli pansus, Hardjuno Wiwoho, menyebut BCA masih menanggung utang Rp26,596 triliun dan menerima bunga obligasi rekap Rp7 triliun per tahun sejak 2003.

“Kerugian negara akibat BLBI mencapai ratusan triliun rupiah, khusus BCA lebih dari Rp26 triliun. Pemerintah tidak boleh abai,” tegas Hardjuno.

Meski begitu, pihak BCA membantah tudingan adanya permainan dalam akuisisi saham. Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, menyatakan angka Rp117 triliun yang disebut publik merujuk pada total aset, bukan nilai pasar. “Nilai pasar perusahaan ditentukan harga saham di bursa efek. Sejak IPO tahun 2000, harga saham BCA terbentuk dari mekanisme pasar,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Ia juga menepis isu bahwa BCA memiliki utang Rp60 triliun kepada negara. Menurutnya, itu adalah aset obligasi pemerintah yang seluruhnya sudah selesai pada 2009. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww