Kasus Affan Ojol: Sopir Rantis Brimob Tak Dipecat, Kompolnas Sebut Faktor Teknis
![]() |
JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, berakhir dengan putusan yang lebih ringan dibanding komandannya, Kompol Kosmas K Gae. Meski dinyatakan bersalah dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21), Rohmat tidak dipecat, melainkan dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, mengatakan keputusan itu mempertimbangkan sejumlah hal. Rohmat dinilai hanya menjalankan tugas di bawah kendali Kompol Kosmas.
“Salah satu yang meringankan adalah karena dia bertugas di bawah kendali atasannya, Kompol Kosmas,” ujar Ida di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
Menurut Ida, faktor teknis turut memengaruhi keputusan. Rantis yang dikendarai Rohmat memiliki titik buta (blind spot) sehingga menyulitkan pengemudi melihat kondisi riil di lapangan.
“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis. Itu dipertimbangkan sehingga vonisnya berupa demosi sampai akhir masa dinas,” jelasnya.
Berbeda dengan Rohmat, Kompol Kosmas yang duduk di kursi depan sebelah kiri saat kejadian dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat. Ia dianggap sebagai penanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di Pejompongan, Kamis (28/8/2025).
Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Sidang etik untuk mereka dijadwalkan menyusul. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Cendekia |








