Affan Tewas Dilindas Rantis, Hukuman untuk Bripka Rohmat Dinilai Tak Setimpal
![]() |
| Anggota Brimob Polda yang menabrak pengemudi ojol bernama Affan hingga tewas menjalani sidang etik, Kamis (4/9/2025). |
JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, memutuskan sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun. Putusan ini langsung memicu perdebatan publik soal keseriusan negara dalam menegakkan keadilan.
Ketua majelis KKEP menyatakan Rohmat terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, ditempatkan di ruang khusus selama 20 hari, serta dimutasi dengan demosi hingga sisa masa dinasnya.
Sehari sebelumnya, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, Kompol Cosmas K Gae, yang turut berada di dalam rantis, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lima anggota lainnya yang duduk di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dan akan disidang terpisah.
Insiden pada Kamis (28/8/2025) yang menewaskan Affan saat aksi demonstrasi masih membekas di benak publik. Bagi masyarakat, nyawa yang hilang seharusnya dibayar dengan keadilan yang setimpal, bukan sekadar sanksi internal yang berujung pemindahan jabatan.
Vonis demosi terhadap Bripka Rohmat menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar serius menjalankan agenda reformasi kepolisian? Apakah penegakan hukum hanya berhenti pada mekanisme etik internal, ataukah akan berlanjut pada proses hukum pidana yang sepadan dengan kehilangan nyawa seorang warga sipil?. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











