Tender Proyek Rumah Jabatan DPR Disorot, KPK Periksa Lima Pegawai Negeri
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA – Aroma penyimpangan dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun 2020 makin kuat tercium. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima Pegawai Negeri Sipil dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk dimintai keterangan, Selasa (2/9/2025).
Kelima saksi yang diperiksa adalah Sjaepudin, Sukatno, Ahmat Sopiulloh, Moh. Indra Bayu, dan Susriyanto. Mereka digali keterangannya terkait dugaan pengaturan tender konsultan pengawas proyek bernilai fantastis, sekitar Rp120 miliar.
"Materi pemeriksaan difokuskan pada proses lelang konsultan pengawas proyek Rumah Jabatan DPR yang diduga penuh rekayasa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi.
Penyidik menduga ada manipulasi dokumen dan pengaturan pemenang lelang yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Dua di antaranya pejabat DPR, yakni mantan Sekjen DPR, Indra Iskandar, dan mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati. Sisanya berasal dari perusahaan swasta yang diduga menjadi rekanan dalam proyek.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti tambahan sebelum melakukan penahanan.
"Ini sedang berproses. Kami terus melengkapi informasi dan dokumen yang dibutuhkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Salah satu kunci pembuktian adalah laporan audit kerugian negara yang tengah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "BPKP yang menghitung kerugian negara. Untuk itu diperlukan dokumen-dokumen pengadaan, dan itu yang sedang kami penuhi," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek besar untuk fasilitas para wakil rakyat yang seharusnya transparan dan bebas dari praktik curang. ***











