Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
7 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
14 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Terbukti Suap Hakim, Lisa Rachmat Kini Harus Jalani 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim, Lisa Rachmat Kini Harus Jalani 14 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Senin, 01 September 2025 17:50 WIB

JAKARTA – Upaya banding pengacara Lisa Rachmat justru berbuah hukuman lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang vonisnya menjadi 14 tahun penjara dalam perkara suap terkait kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, ia hanya divonis sebelas tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi," kata Anang, Senin (1/9/2025).

Meski begitu, Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan. "Kami belum menerima salinan, jadi belum bisa memberikan komentar lebih jauh," jelasnya.

Lisa terbukti menyuap hakim bersama Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dengan tujuan memengaruhi putusan perkara pembunuhan yang menyeret Ronald. Hakim menilainya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar dalam sebulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka masa tahanannya diperpanjang enam bulan.

Kasus Lisa memperlihatkan praktik suap dalam ruang sidang masih menjadi ancaman serius bagi integritas hukum. Hukuman yang lebih berat ini dinilai menjadi peringatan keras terhadap mafia peradilan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww