Terbukti Suap Hakim, Lisa Rachmat Kini Harus Jalani 14 Tahun Penjara
![]() |
| Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia. |
JAKARTA – Upaya banding pengacara Lisa Rachmat justru berbuah hukuman lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang vonisnya menjadi 14 tahun penjara dalam perkara suap terkait kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, ia hanya divonis sebelas tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi," kata Anang, Senin (1/9/2025).
Meski begitu, Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan. "Kami belum menerima salinan, jadi belum bisa memberikan komentar lebih jauh," jelasnya.
Lisa terbukti menyuap hakim bersama Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dengan tujuan memengaruhi putusan perkara pembunuhan yang menyeret Ronald. Hakim menilainya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar dalam sebulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka masa tahanannya diperpanjang enam bulan.
Kasus Lisa memperlihatkan praktik suap dalam ruang sidang masih menjadi ancaman serius bagi integritas hukum. Hukuman yang lebih berat ini dinilai menjadi peringatan keras terhadap mafia peradilan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia |











