Gelombang Protes Naik, DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Hanya Berlaku Setahun
![]() |
| Ketua DPR RI Puan Maharani ditemani sejumlah pejabat usai melayat ke rumah Affan Kurniawan di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). |
JAKARTA – Polemik tunjangan rumah untuk anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan kembali menuai sorotan publik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut tunjangan tersebut hanya berlangsung hingga Oktober 2025.
"Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025)," ucap Puan saat ditemui usai melayat pengemudi ojek online yang tewas akibat insiden kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Tunjangan itu diberikan sejak Oktober 2024 setelah anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi menempati rumah dinas. Sebagai gantinya, setiap legislator mendapat Rp 50 juta per bulan dengan alasan menyesuaikan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Namun, kebijakan tersebut justru memicu gelombang kritik. Aksi unjuk rasa besar yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 menuntut DPR membatalkan tunjangan karena dianggap tak sejalan dengan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan tunjangan itu hanya bersifat sementara. "Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya dipakai kontrak rumah untuk lima tahun periode 2024–2029," jelasnya di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pencairan dilakukan secara bertahap lantaran anggaran belum tersedia penuh sejak awal masa jabatan. "Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan kontrak rumah lagi," tambahnya.
Dasco memastikan pada November 2025, tunjangan Rp 50 juta tersebut sudah tidak tercantum dalam daftar penerimaan anggota dewan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Parlemen |










