Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
11 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
11 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Terungkap! Tersangka Mutilasi di Sumbar Diduga Pernah Habisi 2 Korban Lain Sebelumnya

Terungkap! Tersangka Mutilasi di Sumbar Diduga Pernah Habisi 2 Korban Lain Sebelumnya
Tersangka mutilasi di Padang Pariaman dijerat pasal berlapis.
Jum'at, 29 Agustus 2025 06:13 WIB

PADANG – Kasus mutilasi yang mengguncang Padang Pariaman memasuki babak baru. Polda Sumatera Barat menetapkan SJP sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati setelah terbukti kuat melakukan pembunuhan sadis terhadap Septia Adinda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, menyebut SJP dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, dan 64 KUHPidana. “Proses hukum masih berlangsung, saat ini berada pada tahap penyidikan di Polres Padang Pariaman,” katanya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 18 saksi serta mengantongi hasil otopsi dan tes DNA yang memastikan identitas korban. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni lalu, saat potongan tubuh korban ditemukan mengambang di aliran sungai Batang Anai. Publik geger ketika identitas korban diketahui sebagai Septia Adinda, seorang perempuan muda.

Namun, fakta yang lebih mengejutkan kemudian terbongkar. Tersangka SJP ternyata juga diduga sebagai pelaku pembunuhan dua perempuan lain 1,5 tahun sebelumnya, yakni Siska Oktavia dan Adek Agustina. Motif yang diakui tersangka berakar pada kecemburuan dan persoalan hutang-piutang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menegaskan tersangka masih ditahan di sel Polres. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, memastikan polisi akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban.

Dari sisi akademisi, Dr Defika Yufiandra dari Universitas Dharma Andalas menilai pengungkapan cepat kasus ini perlu diapresiasi. Namun ia menegaskan, hukuman maksimal harus ditegakkan agar memberi efek jera dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dengan terungkapnya catatan kelam tersangka, publik menunggu apakah vonis terberat berupa hukuman mati benar-benar akan dijatuhkan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Binawidya, Pekanbaru Kota
wwwwww