Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
16 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
15 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Sidang Tipikor Taspen, Rekening OB Dijadikan Tempat Parkir Dana

Sidang Tipikor Taspen, Rekening OB Dijadikan Tempat Parkir Dana
Empat ahli hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 28 Agustus 2025.
Kamis, 28 Agustus 2025 18:00 WIB

JAKARTA – Persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) kembali memunculkan fakta mengejutkan. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkap bahwa rekening milik seorang office boy dijadikan tempat penampungan dana dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

"Rekening penampungannya ada empat, antara lain atas nama Eki, Thomas, Anak Agung, dan Ahmad Muhidin. Ahmad Muhidin ini office boy, Yang Mulia," kata Teguh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2028).

Teguh menjelaskan, dana berasal dari hasil buyback Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang sebelumnya dikuasai konsultan hukum PT Insight Investment Management, Andi Asmoro Putro, serta PT Ara. Uang tersebut kemudian dialirkan ke beberapa rekening pribadi untuk kebutuhan yang tidak tercatat resmi.

Dari rekening Ahmad Muhidin, uang Rp 90 juta diserahkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang. Ada pula penyerahan tunai Rp 110 juta yang berasal dari rekening Ahmad Muhidin dan Anak Agung.

Menurut keterangan pengelola dana bernama Bu Erni, uang yang dikumpulkan lewat rekening penampungan itu dipakai direksi PT Insight untuk kebutuhan marketing hingga dana taktis. "Berdasarkan bukti penyidik, salah satunya dipakai Pak Eki sebesar US$ 242,39 ribu," jelas Teguh.

Dalam kasus ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, eks Direktur Utama Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management, duduk di kursi terdakwa. Keduanya didakwa melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri dan pihak lain.

Jaksa menyebut Antonius menikmati Rp 28,45 miliar serta sejumlah aset dalam mata uang asing, sementara Ekiawan memperoleh keuntungan sebesar US$ 242.390. Sejumlah perusahaan juga ikut kecipratan, termasuk PT Insight Investment Management Rp 44,21 miliar dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp 150 miliar.

Kedua terdakwa kini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia
wwwwww