Satgas PKH Targetkan Penertiban Tambang Ilegal Mulai 1 September 2025
![]() |
| Ilustrasi. Petugas melakukan proses pencarian korban longsor di area tambang Gunung Kuda. |
JAKARTA – Pemerintah bersiap melakukan langkah besar dalam penertiban tambang ilegal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan akan mengeksekusi 4,2 juta hektare lahan tanpa izin mulai 1 September 2025. Langkah ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat praktik tambang ilegal.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya telah memetakan wilayah tambang yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Satgas PKH telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki IPPKH. Operasi akan dimulai tanggal 1 September,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).
Febrie menambahkan, lahan yang dikuasai kembali negara nantinya akan dititipkan kepada Kementerian BUMN agar bisa dikelola sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan terdapat lebih dari seribu tambang ilegal yang tersebar di Indonesia. Keberadaan tambang ini disebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan menghambat kesejahteraan rakyat.
“Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah mendapat laporan terdapat 1.063 tambang ilegal,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, tidak ada kompromi terhadap siapapun yang mencoba menghalangi penertiban, termasuk pihak-pihak dengan latar belakang militer maupun politik. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | bisnis.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Lingkungan |











