Tembak Rekan Sendiri, Mantan Kabagops Solok Selatan Dituntut Hukuman Mati
![]() |
| Sidang tuntutan terhadap Mantan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dalam kasus dugaan pembunuhan atau Polisi tembak Polisi di Pengadilan Padang. |
PADANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Padang mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Jaksa menuntut hukuman mati bagi terdakwa yang dinyatakan membunuh rekan seprofesinya, Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Tuntutan ini dibacakan JPU gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Rabu (27/8/2025). “Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” tegas JPU Moch Taufik Yanuarsah di hadapan majelis hakim.
Dadang didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 340 Jo 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan. Jaksa menilai, tindakan tersebut bukan hanya kejahatan berat, tetapi juga mencoreng martabat institusi kepolisian.
Peristiwa tragis ini terjadi November 2024 di Kantor Polres Solok Selatan. Dari keterangan yang diungkap di persidangan, Dadang awalnya berniat menemui Ulil untuk membicarakan kasus sopir pengangkut pasir yang diamankan karena dugaan tambang ilegal. Namun, pertemuan itu berakhir tragis.
Dadang mengaku tersinggung saat Ulil menolak berjabat tangan dan tetap sibuk dengan ponselnya. “Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau tetap sibuk dengan handphonenya,” ucap Dadang lirih.
Emosi yang meledak membuat Dadang menarik pistol dan menembakkannya ke arah kepala Ulil dari jarak dua meter. Tembakan pertama menghantam, lalu disusul tembakan kedua karena ia mengira korban hendak meraih senjata. Tak berhenti di situ, Dadang bahkan menembakkan peluru ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, meski ia sendiri mengaku tak ingat berapa kali tembakan dilepaskan.
Dalam persidangan, Dadang menyampaikan penyesalannya. “Saya melakukan perbuatan itu karena emosi membludak yang membuat saya tidak tahu diri. Saya khilaf,” katanya. Namun, pengakuan itu tak mampu mengembalikan nyawa Ulil, yang kini telah dianugerahi pangkat anumerta.
Sidang berikutnya akan mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum Dadang, Mahmud Syaukat. Ia berjanji akan berupaya meringankan hukuman kliennya. Namun bagi keluarga korban, luka yang ditinggalkan terasa jauh lebih berat daripada sekadar proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat betapa rapuhnya kendali emosi bahkan di kalangan aparat penegak hukum. Tragedi di Solok Selatan menunjukkan bahwa ketika senjata dan wewenang tidak dibarengi pengendalian diri, akibatnya bisa fatal: nyawa melayang, karier hancur, dan nama institusi tercoreng. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia, Binawidya, Rumbai Timur |











