Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo untuk Teddy Indra Picu Polemik
![]() |
JAKARTA – Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (25/8). Teddy termasuk di antara 141 tokoh nasional yang dinilai berjasa luar biasa dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam prosesi penganugerahan, Prabowo secara langsung mengalungkan selempang tanda kehormatan di bahu Teddy. Pembawa acara menyebut, Teddy dikenal disiplin, tegas, loyal, serta aktif memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan cepat dan efisien.
Meski begitu, pemberian penghargaan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian publik mempertanyakan apa kontribusi signifikan Teddy hingga layak menerima tanda jasa tertinggi negara. Kritik juga menyoroti adanya kemungkinan muatan politis di balik keputusan itu.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai polemik semacam ini wajar dalam negara demokrasi. Ia menyebut pemerintah tentu memiliki pertimbangan sendiri ketika menetapkan penerima tanda kehormatan.
"Tentu pemerintah punya penilaian sendiri untuk memberikan bintang tanda jasa. Pasti yang dapat itu dianggap sudah berjasa dan berkontribusi untuk bangsa. Meski harus diakui, publik punya ukuran berbeda yang mungkin tidak sama dengan pemerintah, ini hal biasa dalam demokrasi," ujar Adi, Senin (25/8).
Adi menambahkan, polemik pemberian tanda jasa bukanlah hal baru. Menurutnya, hal serupa pernah terjadi ketika Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Dari dulu pemberian tanda kehormatan selalu memicu tanda tanya publik. Misalnya, saat Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapat penghargaan, publik kritis dan heboh. Begitulah dinamika demokrasi," jelasnya.
Adi menegaskan, meskipun kritik publik kerap muncul, pemerintah tentu memiliki standar dan ukuran tersendiri dalam memutuskan siapa yang layak dianugerahi. Namun, ia mengakui bahwa kriteria itu tidak selalu bisa dipahami masyarakat luas sehingga menimbulkan spekulasi.
"Tapi yang jelas, pemerintah punya ukuran dan standar untuk berikan tanda jasa. Itu hak mereka yang berwenang," pungkasnya. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Balai Kota |











