Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
12 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
5 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Pajak Pejabat Ditanggung Negara, Rakyat Dipaksa Bayar Dua Kali

Pajak Pejabat Ditanggung Negara, Rakyat Dipaksa Bayar Dua Kali
Anggota parlemen berfoto seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.
Selasa, 26 Agustus 2025 08:09 WIB

JAKARTA – Publik dikejutkan dengan fakta bahwa pajak penghasilan anggota DPR dan pejabat negara tidak dibayar dari kantong pribadi, melainkan ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Situasi ini mencuat bersamaan dengan kabar tambahan tunjangan rumah bagi anggota dewan senilai Rp50 juta per bulan.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menyebut kebijakan ini telah berlangsung lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. “Sudah lebih dari sepuluh tahun pajak penghasilan pejabat negara dibiayai negara. Ini beban ganda bagi rakyat karena mereka membayar pajak sekaligus menanggung pajak pejabat,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).

Ia menilai, praktik tersebut menyalahi prinsip keadilan fiskal. Menurutnya, pejabat dengan penghasilan tinggi seharusnya mampu menanggung kewajiban pajaknya sendiri tanpa bantuan negara. “Bandingkan dengan pekerja swasta yang bergaji kecil, mereka tetap membayar pajak penuh tanpa keringanan,” jelasnya.

Askar menyoroti bahwa negara-negara maju sudah lama meniadakan privilese semacam ini. “Di banyak negara, pejabat negara diperlakukan sama dengan warganya. Tidak ada pembeda dalam urusan pajak,” katanya.

Selain soal pajak, ia juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap besarnya tunjangan pejabat yang membuat anggaran negara membengkak. “Gaji pokok tidak besar, tapi tunjangan yang dicover APBN membuat pengeluaran melonjak drastis,” ujarnya.

Askar mengingatkan, jika kebijakan semacam ini terus dibiarkan, jurang ketidakadilan antara pejabat dan masyarakat akan semakin lebar. “Kepercayaan publik bisa runtuh. Rakyat butuh keadilan nyata, bukan sekadar simbolis,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww