Pajak Pejabat Ditanggung Negara, Rakyat Dipaksa Bayar Dua Kali
![]() |
| Anggota parlemen berfoto seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen. |
JAKARTA – Publik dikejutkan dengan fakta bahwa pajak penghasilan anggota DPR dan pejabat negara tidak dibayar dari kantong pribadi, melainkan ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Situasi ini mencuat bersamaan dengan kabar tambahan tunjangan rumah bagi anggota dewan senilai Rp50 juta per bulan.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menyebut kebijakan ini telah berlangsung lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. “Sudah lebih dari sepuluh tahun pajak penghasilan pejabat negara dibiayai negara. Ini beban ganda bagi rakyat karena mereka membayar pajak sekaligus menanggung pajak pejabat,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).
Ia menilai, praktik tersebut menyalahi prinsip keadilan fiskal. Menurutnya, pejabat dengan penghasilan tinggi seharusnya mampu menanggung kewajiban pajaknya sendiri tanpa bantuan negara. “Bandingkan dengan pekerja swasta yang bergaji kecil, mereka tetap membayar pajak penuh tanpa keringanan,” jelasnya.
Askar menyoroti bahwa negara-negara maju sudah lama meniadakan privilese semacam ini. “Di banyak negara, pejabat negara diperlakukan sama dengan warganya. Tidak ada pembeda dalam urusan pajak,” katanya.
Selain soal pajak, ia juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap besarnya tunjangan pejabat yang membuat anggaran negara membengkak. “Gaji pokok tidak besar, tapi tunjangan yang dicover APBN membuat pengeluaran melonjak drastis,” ujarnya.
Askar mengingatkan, jika kebijakan semacam ini terus dibiarkan, jurang ketidakadilan antara pejabat dan masyarakat akan semakin lebar. “Kepercayaan publik bisa runtuh. Rakyat butuh keadilan nyata, bukan sekadar simbolis,” tegasnya. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen |











