KPK Periksa Ahmadi Noor Supit, Kasus Korupsi Bank BJB Masih Berlanjut
![]() |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ahmadi diperiksa selama 8,5 jam pada Rabu (20/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Usai pemeriksaan, Ahmadi mengungkapkan bahwa ia memberikan keterangan sesuai dengan permintaan KPK.
"Saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja," kata Ahmadi setelah diperiksa.
Meskipun telah memberikan keterangan, Ahmadi enggan merinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia memilih untuk membiarkan KPK yang memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
"Nanti lebih baik KPK yang memberikan penjelasan," ungkapnya.
Ahmadi juga menegaskan bahwa ia tidak ditanyai soal kabar mengenai pengkondisian audit di BJB. Menurutnya, jumlah pertanyaan dari penyidik tidak terlalu banyak, dan ia siap kembali jika dipanggil oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam proses audit di PT Bank BJB yang diduga terkait dengan pengadaan iklan. Ahmadi Noor Supit sebelumnya dipanggil pada 7 Agustus 2025, namun mangkir dari pemeriksaan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Cendekia |






